Pileg 2024
KPU Samarinda Kumpulkan 41 Kotak Suara dan Gelar Simulasi Perhitungan Suara Ulang Pileg 2024
KPU dan perangkat berkepentingan lainnya, wajib menjalankan putusan 21 hari setelah dibacakan dan ditetapkan hakim.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
“Kami ingin mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan agar semua tahapan bisa berjalan lancar, terutama karena kami juga sedang mempersiapkan Pilkada,” kata Firman, Kamis (20/6/2024).
Simulasi sangat krusial karena KPU Kota Samarinda dan kabupaten/kota lainnya sedang menjalani tahapan Pilkada serentak 2024.
“Simulasi ini penting untuk mengetahui waktu yang dibutuhkan dalam perhitungan ulang surat suara, tentunya akan membantu kami merencanakan dan melaksanakan penghitungan ulang secara efisien,” terangnya.
KPU Samarinda juga berharap bisa mengantisipasi kendala teknis dan memastikan penghitungan ulang, berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Terkait lokasi penghitungan ulang, pihaknya masih berkoordinasi dengan sekretariat KPU Kota Samarinda untuk menentukan tempat yang sesuai.
Baca juga: Jelang Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024, Gudang Logistik KPU Kaltim Dijaga Ketat Kepolisian
“Kami masih mencari tempat yang cocok, agak luas, steril dan aman untuk perhitungan ulang ini, yang jelas harus menyelesaikan perhitungan sebelum batas waktu,” tandasnya.
Diketahui, putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dan ditetapkan pada 10 Juni lalu menjadi wajib dilaksanakan.
KPU dan perangkat berkepentingan lainnya, wajib menjalankan putusan 21 hari setelah dibacakan dan ditetapkan hakim.
Paling lambat perhitungan ulang di 147 TPS se-Kaltim ini harus rampung pada 1 Juli mendatang.
Perhitungan Suara Ulang (PSU) sendiri merupakan keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat Kaltim yang menyoal dugaan penyusutan suara.
Sementara PAN justru mengalami penambahan sebanyak 366 suara. Partai Demokrat mengklaim, dampak selisih suara ini membuat kursi terakhir yang berpeluang didapat Irwan, calon legislatif (caleg) Demokrat untuk DPR RI dapil Kaltim tidak didapatkan.
Kursi terakhir sendiri beralih ke Edi Oloan Pasaribu, caleg DPR RI dari PAN.
MK dalam putusan PHPU menetapkan perhitungan ulang di 147 TPS yang disinyalir muncul perubahan suara perolehan Demokrat se-Kaltim, dan harus ditempuh paling lambat 21 hari setelah putusan dibacakan.
(*)
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.