Pilkada Kukar 2024

PDIP Tetap Calonkan Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024, Bappilu sebut tak Pusingkan Surat Dirjen Otda

PDIP tetap calonkan Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024. Ketua Bappilu PDIP Kukar menyebut pihaknya tak pusingkan Surat Dirjen Otda.

|
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
PILKADA KUKAR 2024 - Edi Damansyah (kanan) dan Rendi Solihin saat meresmikan kantor pemenangan Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 lalu. PDIP tetap calonkan Edi-Rendi di Pilkada Kukar 2024. Ketua Bappilu PDIP Kukar menyebut pihaknya tak pusingkan Surat Dirjen Otda. 

Keduanya dinilai berhasil memenangkan PDI Perjungan pada pemilihan legislatif atau Pileg Kukar 2024.

“Edi-Rendi sukses membawa PDIP dari 7 kursi naik menjadi 16 kursi di DPRD Kukar, ini sudah prestasi yang luar biasa,” jelasnya.

Menurut Junaidi, Edi Damansyah masih bisa mencalonkan kembali sebagai Bupati.

Ia pun tak ambil pusing dengan beredarnya surat Kemendagri RI Dirjen Otda nomor 100.2.1.3/2024 tentang periodisasi masa jabatan kepala daerah per 14 Mei 2024.

"Kami menilai ini masih multitafsir.

Selain itu, kami sudah meminta keterangan dari para pakar, Pak Edi masih bisa mencalonkan kembali,” pungkasnya.

Baca juga: Politisi Gerindra Alif Turiadi Akui Didekati 5 Tokoh untuk Pilkada Kukar 2024

AYL-AZA Lolos Verifikasi Administrasi

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kutai Kartanegara, menyatakan bakal calon pasangan jalur independen Awang Yacoub Luthman (AYL)- Ahmad Zais (AZA) lolos verfikasi administrasi (vermin).

Keputusan itu ditetapkan setelah KPU Kutai Kartanegara menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong pada Selasa (18/6/2024) malam.

Ketua KPU Kutai Kartanegara Rudi Gunawan mengatakan, sebelumnya tim bakal calon menyerahkan 50.319 surat dukungan baru.

Musababnya, KPU Kutai Kartanegara menemukan rata-rata Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang buram dan tidak terbaca secara jelas

"Dengan hasil vermin perbaikan kesatu bakal pasangan calon AYL-AZA memenuhi syarat dengan jumlah 41.310, jadi sudah melebihi minimal dukungan dan minimal sebaran 20 kecamatan," jelasnya kepada TribunKaltim.co.

Jumlah ini tentunya telah melebihi ketentuan syarat dukungan minimal yakni 40.730.

Apalagi sebaran surat dukungan menyasar 20 kecamatan.

Baca juga: Tatap Pilkada Kukar 2024, Dendi Suryadi Tampung Aspirasi Warga Kutai Kartanegara

Padahal secara ketentuan minimal surat dukungan itu mencakup 11 kecamatan di Kutai Kartanegara.

"Jadi kami tetapkan hasil vermin perbaikain memenuhi syarat," ucap Rudi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved