Pendidikan

Jadwal Daftar Ulang PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMA/SMK, Terjawab Kapan Hari Pertama Masuk Sekolah

Inilah jadwal daftar ulang PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMA/SMK, ketahui juga kapan hari pertama masuk sekolah.

cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Laman pendaftaran PPDB Balikpapan jenjang SMA dan SMK. Kapan jadwal daftar ulang dan masuk sekolah 2024? 

4. Anda akan melihat hasil seleksi pemeringkatan PPDB Balikpapan 2024

Link Pendaftaran

Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/.

Informasi lengkap lainnya seputar PPDB 2024 jenjang SMA juga dapat di akses pada link tersebut.

Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK:

- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2024;

- Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;

- memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat bagi calon peserta didik yang lulus sebelum tahun 2024 atau surat keterangan lulus bagi calon peserta didik yang lulus tahun 2024;

- memiliki akumulasi nilai rata-rata rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (semester 1 s.d semester 5);

- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;

- Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;

- SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

- Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;

- SLB/SKh/Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB;

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved