Berita Viral

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Digelar Senin Depan, MA Diminta Pantau

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penangkapan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Editor: Heriani AM
Tangkap Layar Kompas TV
KASUS VINA CIREBON - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penangkapan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, dianggap janggal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon akan digelar pada Senin depan.

Ditangkapnya Pegi Setiawan sebagai tersangka terakhir kasus Vina Cirebon dinilai menjanggalkan.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penangkapan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, dianggap janggal.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadwalkan sidang praperadilan digelar Senin (24/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Baca juga: 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK, Ingin Buktikan Dirinya Salah Tangkap dan tak Bersalah

Ketua PN Bandung, Jhon Sarman Saragih, menyatakan kebutuhan untuk sidang praperadilan telah disiapkan mulai ruangan hingga hakim.

Hakim yang akan memimpin sidang praperadilan yakni Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," paparnya, Jumat (21/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia memastikan sidang praperadilan ditangani secara independen sehingga tak ada yang mencampuri hakim dalam mengambil keputusan.

"Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya."

"Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan," tegasnya.

KASUS VINA CIREBON -
KASUS VINA CIREBON - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penangkapan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, dianggap janggal.(Kolase Tribunnewsbogor.com)

Terkait pengamanan, PN Bandung telah berkoordinasi dengan kepolisian.

"Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya," sambungnya.

Kuasa Hukum Pegi Datangi MA

Menjelang sidang praperadilan, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mendatangi Mahkamah Agung pada Kamis (20/6/2024) sore ,untuk menyerahkan surat permintaan bantuan.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tenang, PN Bandung Siap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Pegi Senin Pekan Depan

Ia berharap MA dapat mengawasi proses sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di PN Bandung.

"Kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA untuk mengawasi, agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ucapnya, Kamis.

Toni khawatir hakim yang bertugas saat sidang praperdilan mendapat intervensi dari luar.

Selain MA, Toni juga meminta KPK mengawasi sidang praperadilan.

"Upaya-upaya ini dilakukan untuk mencegah agar jangan sampai hakim memaksakan menetapkan sah penetapan tersangkanya, dengan misalnya dengan cara disuap, dan seterusnya," tuturnya.

Liga Akbar Siap jadi Saksi Sidang Praperadilan

Liga Akbar yang menjadi saksi kunci 8 tahun silam, bersedia hadir dalam proses praperadilan Pegi Setiawan jika diperlukan.

Kuasa hukum Liga Akbar, Bana, menyatakan Liga Akbar telah mencabut BAP yang dituliskan 8 tahun silam.

Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus ini yang proses penyelidikannya dianggap direkayasa.

"Ya, karena kami juga sudah mengikuti Liga Akbar sebagai Penasehat Hukum (PH), kan sudah jelas ya Liga sudah mencabut BAP tahun 2016."

"Yang di mana, BAP itu menurut kami sangat mengubah kronologi awal menjadi seperti apa," paparnya, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Pihaknya telah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama Liga Akbar menjadi saksi.

"Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, LPSK sendiri bisa memberikan informasi dan jawaban bahwa Liga ini bisa tercover sebagai saksi yang bisa dilindungi oleh LPSK," lanjutnya.

Menurutnya perlindungan LPSK dapat memberikan rasa aman bagi Liga Akbar.

"Karena apa, dengan hadirnya LPSK, Liga sendiri akan lebih tenang, tegar dan nyaman ketika memberikan keterangan, baik di kepolisian maupun nanti pada saat di pengadilan," tambahnya.

Ia menambahkan Liga Akbar ingin mengungkapkan kronologi sebenarnya yang terjadi saat Vina dan Eki tewas.

"Ya seperti yang telah disampaikan oleh Liga, bahwa Liga ini akan mengungkapkan kebenaran. Apa yang sebenarnya terjadi pada saat tahun 2016 lalu, dia akan mengungkap kesaksian sebenar-benarnya, kalau pun nanti dibutuhkan dalam tes hukum selanjutnya," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Minta MA Mengawasi.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved