Berita Viral

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK, Ingin Buktikan Dirinya Salah Tangkap dan tak Bersalah

Terpidana kasus Vina Cirebon sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK. 

Editor: Heriani AM
Via TribunTrends.com
KASUS VINA CIREBON - Terpidana kasus Vina Cirebon sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK.  

TRIBUNKALTIM.CO - Update kasus Vina Cirebon, enam Terpidana pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017. 

Enam Terpidana kasus Vina Cirebon itu yakni Hadi Saputra, Supriyanto, Eka Sandi, Aditya Wardana, Rifaldi dan Jaya.

  Terpidana kasus Vina Cirebon tersebut sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK. 

Sedangkan satu terpidana lainnya yakni Sudirman, belum memberikan kuasa lantaran masih dipinjam Polda dari lapas dalam rangka pemeriksaan. 

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Polisi Serahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Koordinator kuasa hukum para terpidana, Rully Panggabean mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan para terpidana yang kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung. 

"Kita sudah bertemu dengan para narapidana yang hari ini di LP Kebonwaru dan mereka secara sukarela memberikan kuasa untuk mengurus masalahnya mengajukan peninjauan kembali," ujar Rully, Kamis (20/6/2024). 

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan PK.

Rully belum dapat memastikan kapan PK akan diajukan.

 "Masih proses mengumpulkan bukti-bukti," ucapnya.

Pada kesempatan itu, para terpidana sempat membuat membuat video pernyataan bahwa mereka bersedia mengajukan PK melalui kuasa hukumnya. 

Dalam video tersebut, salah satu terpidana Hadi Saputra mengatakan bersedia menandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK.

"Nama saya Hadi Saputra, saya bersedia menandatangani kuasa hukum dari Peradi untuk mengajukan PK," ujar Hadi, bersama tiga terpidana lainnya. 

lihat fotoKASUS VINA CIREBON -
KASUS VINA CIREBON - Terpidana kasus Vina Cirebon sudah memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi untuk mengajukan PK. 

Iptu Rudiana Akan Dilaporkan karena Bohong di Kasus Vina Cirebon

Ayah Eki, Iptu Rudiana akan dilaporkan karena diduga telah membuat laporan bohong kasus Vina Cirebon 2016.

Sebelumnya, Iptu Rudiana sudah diperiksa oleh Propam terkait kasus Vina Cirebon.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan, Rabu (19/6/2024), membenarkan bahwa Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved