Breaking News

Berita Nasional Terkini

Bebas? Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini 2024 Via Live Streaming, Update Kasus Vina

Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming

|
Editor: Doan Pardede
Tangkapan layar Kompas TV/istimewa
SIDANG PRAPERADILAN PEGI - Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus Vina Cirebon, Minggu (26/5/2024). Cek hasil sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini 2024 terkait kasus pembununuhan Vina Cirebon via live streaming 

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, usai buron selama hampir delapan tahun.

Pegi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, Pegi sebelumnya sempat membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya bukan otak pembunuhan, saya bukan otak pembunuhan itu. Saya rela mati," kata dia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu, 26 Mei 2024. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pegi dan tim kuasa hukumnya kemudin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi tersebut akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Jokowi Disebut Tolak Permohonan Grasi 7 Terpidana Kasus Vina, Ini Respons Menkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons soal kabar pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi asal Cirebon yang ditolak Presiden Joko Widodo.

Menurut Yasonna, ia belum memeriksa kebenaran kabar tersebut.

"Belum cek, saya belum cek," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Saat ditanya lebih lanjut soal pertimbangan Presiden menolak permohonan grasi, Yasonna kembali menegaskan akan mengecek terlebih dulu.

"Saya harus cek dulu itu, cek dulu," katanya.

 Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan, tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved