Berita Samarinda Terkini

Curi 21 Motor Seorang Diri di Samarinda, Pria 59 Tahun Diringkus Polisi

Curi 21 motor seorang diri di Samarinda, pria 59 tahun diringkus polisi.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli memperlihatkan kunci kendaraan roda dua dari kendaraan yang dicuri oleh SH saat sesi konferensi pers di Mapolsek Samarinda Ulu, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria berusia 59 tahun berinisial SHdiamankan jajaran Polresta Samarinda melalui Polsek Samarinda Ulu lantaran mencuri sebanyak 21 sepeda motor.

Pelaku melakukan aksinya seorang diri di beberapa wilayah yang ada di Kota Tepian julukan Kota Samarinda, Kalimanatan Timur (Kaltim).

Aksinya itu telah melakukan pencurian kendaraan roda dua itu sejak tahun 2023 lalu

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima aparat berwajib pada 12 Juni 2024 tentang adanya pencurian kendaraan roda dua di Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.

Baca juga: Polresta Samarinda Gelar Jumat Curhat, Wadah bagi Masyarakat Sampaikan Masukan dan Keluhan

Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SH.

"Kita amankan pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berhasil diamankan kendaraan roda dua sebanyak 21," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Mapolsek Samarinda Ulu, Senin (24/6/2024).

Aksi pencurian dilakukan SH tidak hanya dilakukan di Kecamatan Samarinda Ulu, tetapi juga di wilayah Kota Tepian lainyna ssperti Sungai Pinang, Sungai Kunjang dan Palaran.

Modusnya, pelaku hanya melakukan pencurian sasarannya terhadap kendaraan roda dua yang kuncinya tidak dicabut pemiliknya atau masih masih tertinggal di tempat kunci kendaraan.

Kendaraan-kemdaraan tersebut, dijual tersangka dengan cara mengelabui atau menjual ke orang-orang yang ada diperkebunan, alasannya bahwa kendaraan itu adalah masib leasing atau masih kredit.

"Sehingga kemudian dibeli oleh warga, mereka pekerja-pekerja yang ada di perkebunan dengan harga Rp 1 juta setengah sampai dengan Rp 5 juta," imbuhnya.

Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Personel Beat 110 Polresta Samarinda Lakukan Patroli Dialogis

Kapolres menambahkan, pelaku telah melangsungkan aksinya sejak tahun 2023.

Setelah mencuri kendaraan itu, maka pelaku langsung menjjualnya.

"Dibawa sendiri (motor) kemudian sampai sana, dia cari orang perkebunan dijual alasannya tadi motornya itu leasing," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, SH dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaran hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved