Berita Samarinda Terkini

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Warung Makan di Jalan Sirad Salman Samarinda

Seorang pria berinisial NI diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang pria berinisial NI diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polresta Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial NI diringkus jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jalan Gajah Mada, Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupatan Kutai Barat (Kubar) pada Kamis (24/5/2024) dini hari.

Adapun kronologis, kejadian ini terjadi pada Senin 22 April 2024 sekira pukul 03.00 wita di sebuah warung makan Jalan Sirad Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

"Kendaraan yang dicuri satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy Stylish warna hijau doop dengan nomor polisi KT 3152 BAY," tutur Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir, Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Beraksi Malam Hari, Pelaku Curanmor di Muara Badak Kutai Kartanegara Tertangkap

Baca juga: Kembangkan Kasus Curanmor, Polisi Justru Ringkus Pengedar Narkoba di Samarinda

Awal mulanya, terduga berpura-pura mengaku disuruh oleh pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraan itu yang ada di lokasi tersebut dan mengantarkan ke pemilik kendaraan.

Namun pada saat pemilik kendaraan akan mengambil kendaraan, rupanya kendaraan itu sudah tidak ada di lokasi.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Polsek Samarinda Ulu, melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku tersebut.

Baca juga: Residivis Curanmor Diringkus Polsek Sungai Pinang Samarinda, Terancam 7 Tahun Penjara

"Kini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, atas perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal 363 KUHP," imbuhnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved