Breaking News

Pilkada Balikpapan 2024

Pantarlih untuk Pilkada Balikpapan 2024 Berjumlah 1.939 Orang, Digaji Rp 1 Juta per Bulan

KPU Balikpapan melantik 1.939 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
KPU Balikpapan melantik petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada serentak 2024 di kota Balikpapan, Selasa (25/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan melantik 1.939 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyampaikan bahwa petugas Pantarlih yang telah dilantik ini akan disebar di tiap kelurahan di Balikpapan.

Setiap kelurahan memiliki jumlah petugas Pantarlih yang berbeda sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di Kelurahan tersebut.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran Pantarlih Pilkada Balikpapan 2024, Cek Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Prakoso Yudho Lelono juga menegaskan masing-masing kelurahan akan segera memberikan pembekalan kepada Pantarlih terkait tata cara dan aturan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan tugas di lapangan.

"Pantarlih akan bekerja hingga tanggal 25 Juli 2024," ujar Prakoso Yudho Lelono, Selasa (25/6).

Lebih lanjut, Yudho menjelaskan bahwa Kecamatan Balikpapan Utara akan memiliki jumlah Pantarlih terbanyak dibanding kecamatan lainnya. Hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah penduduk serta luas wilayah di kecamatan tersebut.

"Contohnya di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, yang jumlah penduduknya cukup banyak," jelas Yudho.

Ia juga menekankan pentingnya para personel Pantarlih untuk mengikuti tata cara serta aturan yang berlaku saat melakukan pencocokan dan penelitian data (Coklit).

Baca juga: Soal Pembentukan Badan Ad Hoc dan Pantarlih Pilkada 2024, KPU Balikpapan Tunggu Keputusan KPU RI

Tujuannya adalah untuk memastikan keakuratan data pemilih, seperti mengecek apakah warga yang terdaftar masih tinggal di alamat tersebut atau sudah pindah.

Disinggung mengenai besaran tunjangan yang akan diterima setiap petugas Pantarlih, dia memastikan bahwa berdasarkan aturan yang ada setiap petugas Pantarlih akan dibayar selama masa bekerja.

"Untuk gajinya sendiri sebesar Rp1 juta, karena mereka bekerja hanya selama satu bulan ke depan," jelas Yudho.

Pelantikan Pantarlih ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan keakuratan data pemilih di Kota Balikpapan, sehingga proses pemilu mendatang dapat berjalan dengan lebih baik dan transparan.

Semua pihak diimbau untuk mendukung para Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya dengan optimal demi kesuksesan pemilu yang akan datang.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved