Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, DPMPTSP Balikpapan Mudahkan Perizinan lewat Aplikasi Spontan
Dorong peningkatan layanan kesehatan, DPMPTSP Balikpapan mudahkan perizinan lewat aplikasi Spontan.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan menggelar Forum Konsultasi Publik di Hotel Blue Sky Balikpapan, Rabu (26/6/2024).
Forum konsultasi publik ini dalam rangka mendorong peningkatan layanan kesehatan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan berfokus pada penerbitan surat izin tenaga kesehatan.
Dengan menghadirkan narasumber dari Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia, dr Yuli Farianti dan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Natsir Akil.
Sebanyak 75 peserta dari organisasi kesehatan, rumah sakit, dan klinik yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur, turut hadir dalam forum konsultasi tersebut.
Baca juga: DPMPTSP Balikpapan Hadirkan Pelayanan Terbaik di Rakernas Apeksi 2024, Urus NIB Langsung Terbit
Kepala DPMPTSP Balikpanan, Hasbullah Helmy mengatakan bahwa Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan telah mewujudkan penyelenggaraan perizinan non berusaha secara online sejak tahun 2020.
Hal itu dijalankan sebagai tantangan pada masa pandemi Covid-19, di mana banyak tenaga kesehatan yang saat itu dibutuhkan.
"Namun karena kondisi lockdown dan adanya pembatasan kegiatan, maka DPMPTSP berinovasi membuat aplikasi Spontan," ucap Helmi.
Ia menerangkan, aplikasi Spontan merupakan sistem pendaftaran online tanpa antrian untuk memudahkan pengajuan izin tenaga kesehatan, dimana pun dan kapan pun.
Tidak ada persyaratan khusus, cukup upload semua dokumen dan bisa langsung download.
Pemohon juga dapat traking berkas melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani, DPMPTSP Balikpapan Gencarkan Sosialisasi Anti Korupsi
Helmi menuturkan, DPMPTSP Balikpapan terus melakukan upaya peningkatan pelayanan dengan mendorong pemohon di sektor kesehatan untuk aktif dalam memberikan saran dan kritik secara langsung pada forum tersebut.
"Tujuannya adalah untuk menciptakan kenyamanan pelayanan publik di Kota Balikpapan," ucapnya.
Sementara itu, Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Alwiati mendukung peran strategis tenaga kesehatan.
Hal ini selaras dengan surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/HK/536/2024 tentang Pengecualian Surat Tanda Registrasi bagi Tenaga Kesehatan Lulusan Pendidikan Akademik, pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Alwi menyebut, profesi tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Tenaga kesehatan yang profesional dan berijin menjadi kunci utama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.