Pileg 2024
Hari ini Penghitungan Ulang Surat Suara Pileg 2024 di Kutai Barat Kaltim, Digelar pada 4 TPS
KPU Kubar melakukan penghitungan surat suara ulang hasil Pileg 2024, empat TPS di dua Kecamatan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Komisi Pemilihan Umum Kutai Barat atau KPU Kubar melakukan penghitungan surat suara ulang hasil Pileg 2024, empat TPS di dua Kecamatan di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Pelaksanaan perhitungan ulang surat suara ini dilakukan di aulah Hotel Sidodado Barong Tongkok. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 pagi, Rabu (26/6/2024).
Perhitungan ulang surat suara hasil Pileg 2024 ini hanya di khususkan untuk DPR RI. Seesuai keputusam MK RI pada 10 Juni 2024 lalu.
Penghitungan Surat suara Ulang hanya dilakukan di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Rincian TPS di Kaltim yang Akan Laksanakan Penghitungan Suara Ulang Pileg 2024, Dampaknya ke Caleg
"Sebagaimana putusan MK, hari ini kita lakukan perhitungan surat suara ulang," ujar Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu ditemui di sela-sela perhitungan surat suara.
Perhitungan dilakukan hanya di empat TPS saja. Sesuai dengan putusan MK khusus DPR RI
Keempat TPS ini, yakni satu TPS di Kecamatan Linggang Bigung Yaitu TPS 03 di Kampung Linggang Melapeh.
Dan 3 TPS di Kecamatan Betian Besar. Yakni TPS 02 Kampung Jemlu Sibak, TPS 01 di Penarung dan TPS 01 di Kampung Suakong.
Diungkapan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan ada 147 TPS di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024. Termasuk di antaranya di Kabupaten Kutai Barat.
"Sesuai arahan dari KPU RI dan juga KPU Provinsi, penghitungan dilakukan di KPU kabupaten. Jadi bukan di TPS atau di PPK (kecamatan). Tapi diambil alih KPU kabupaten," ungkapnya.
Baca juga: 147 TPS di Kaltim Bakal Lakukan Penghitungan Suara Ulang, Berikut Rinciannya
Dia mengatakan, penghitungan ulang ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang nomor 8 tahun 2011, yang menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak dibacakan oleh hakim.
Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 209-0114-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang memerintahkan penghitungan ulang di TPS-TPS tertentu di Dapil Kalimantan Timur, termasuk di antaranya di Kutai Barat.
Rintar menambahkan, Pada pelaksanaan perhitungan ulang hari ini kata Rintar. Disaksikan peserta partai politik pemohon yakni partai Demokrat. Serta partai terkait yaitu PAN, juga Bawaslu dan pihak terkait yang ada.
Dalam proses perhitungan ulang ini kata Rintar, harus dan dapat dilakukan hari ini. Namun jika perhitungan ini tidak dapat selesaikan hari ini. Dapat dilanjutkan 12 jam berikutnya.
"Berarti sampai besok bisa. Tapi ini kita prediksi selesai sesehari. Meskipun sampai malam," tegasnya.
Lanjut Rintar, yang menjadi objek sengketa, sehingga diharuskan melakukan perhitungan ulang surat suara adalah salah satu partai politik yakni Partai Demokrat mengklaim adanya pengurangan prolehan suara di TPS-TPS.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.