Berita Nasiona Terkini
Adian Napitupulu Ungkap Keberadaan Hasto Usai Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku, Ngobrol dan Ngopi
Adian Napitupulu ungkap keberadaan Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK terkait Harun Masiku, ngobrol dan ngopi
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga juga menyatakan, Hasto masih aktif bertugas dan sedang memimpin rapat internal persiapan Pilkada 2024.
"Tadi ada pesan dari Pak Sekjen karena beliau memimpin rapat untuk pilkada,” ujar Eriko di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Aliran Dana ke NasDem
KPK Siapkan Pasal Perintangan
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menyiapkan pasal untuk menjeratnya terkait kasus Harun Masiku.
KPK bakal menjerat Hasto Kristiyanto dengan pasal perintangan penyidikan kasus korupsi.
Diketahui, baru-baru ini KPK memeriksa Hasto dan menyita ponsel serta buku catatan milik Sekjend PDIP tersebut.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024), menanggapi banyaknya dorongan sejumlah pihak agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Meski berencana menerapkan pasal tersebut, KPK mengaku eksekusinya tengah dalam pengkajian tim penyidik.
"Terkait dengan HM (Harun Masiku-Red) dan HK (Hasto Kristiyanto-Red) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," kata Asep Guntur, Selasa.
Seperti diketahui bahwa Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku bulan ini.
Dalam pemeriksaan itu KPK menyita ponsel milik keduanya serta buku catatan milik Hasto.
Baca juga: KPK Deteksi Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku, PDIP Bantah Pencopotan Sekjen Hasto Kristiyanto
Semua yang disita, menurut KPK berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Namum penyitaan dari KPK itu lmendapatkan perlawanan hukum dari Hasto dan Kusnadi melalui kuasa hukum mereka.
Keduanya melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan.
Asep mengatakan adanya tanggapan bahwa KPK sengaja kembali membuka penyidikan kasus Harun Masiku yang telah berlangsung sejak 4 tahun lalu sangat tidak benar.
8 Poin Usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri: Tolak TKA China, Hentikan IKN Hingga Copot Gibran |
![]() |
---|
Terjawab Apakah Hari Ini Ada Gerhana Matahari, Jam Berapa Bisa Dilihat di Indonesia? |
![]() |
---|
Resmi! Pemerintah Akhirnya Majukan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Batal Ditunda Hingga 2026 |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Perdana Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula, Bakal Dihadiri Anies Baswedan |
![]() |
---|
Rincian Biaya Masuk SMA Taruna Nusantara: Uang Pangkal Rp 50 Juta, Uang Kontribusi Rp 125 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.