Ibu Kota Negara
Rencana Awal Batal! Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wapres di Jakarta, Bukan di IKN Kaltim
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wapres RI terpilih yang awalnya direncanakan digelar di IKN Kaltim batal
Rencananya, upacara di IKN akan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Sementara itu upacara di Istana Merdeka Jakarta akan dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Ya ini kan masa transisi ya, masa transisi dari Jakarta menuju ke IKN Nusantara agar ada perjalanan menuju pindahnya itu kelihatan," kata Jokowi di RPTRA Tamam Sawo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Ia menuturkan, upacara di tahun-tahun depan bisa saja diselenggarakan hanya di IKN ketika presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Begitu pula ketika sarana dan prasarana sudah terbangun sempurna yang meliputi transportasi dan akomodasi.
"Jadi di sini tetap dilakukan, di sana tetap dilakukan.
Nah nanti tahun depan kalau sudah ada keputusan presiden mengenai perpindahan (ibu kota), baru nanti di IKN saja," kata Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Untuk diketahui, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Prabowo dan Gibran Wajib Berkantor di IKN Nusantara, Jawab Tantangan Investasi Ibu Kota Negara Baru
Prabowo dan Gibran kini sudah bertatus presiden dan wakil presiden terpilih setelah dinyatakan memenangkan Pemilihan Presiden 2024.
Rencana Pelantikan Presiden di IKN
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kalau pelantikan presiden rencananya sih di sana, IKN," ujarnya setelah rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Adapun Indonesia akan memiliki presiden dan wakil presiden baru pada 20 Oktober 2024.
Pada tanggal tersebut, rencananya presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2024 dilantik.
Jadwal pelantikan itu telah ditetapkan dalam Peraturan KPU terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.