Berita Nasioal Terkini

Terjawab Materi Pemeriksaan KPK Terhadap Pengusaha Samarinda Said Amin, Soal Harta Rita Widyasari

Terjawab materi pemeriksaan KPK terhadap pengusaha Samarinda Said Amin, soal harta Rita Widyasari

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/ IRFAN KAMIL
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.Terjawab materi pemeriksaan KPK terhadap pengusaha Samarinda Said Amin, soal harta Rita Widyasari 

Tim penyidik KPK sempat menggeledah kediaman Said Amin di Samarinda Kalimantan Timur pada Kamis, 6 Juni 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap tim penyidik KPK berhasil menyita belasan mobil dari rumah Said Amin.

"Ada belasan mobil yang disita," ungkapnya, Jumat (7/6/2024).

Diketahui, KPK menjerat Rita Widyasari dan tim suksesnya, Khairudin, atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010–2015 dan 2016–2021.

Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini.

Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Baca juga: Terseret Kasus Rita Widyasari, Said Amin Pengusaha Samarinda Mangkir dari Panggilan KPK

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Divonis 10 tahun

Atas kejahatannya ini, Rita telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved