Berita Nasioal Terkini
Wajib Ikut Tapera, Iuran untuk ASN Diperkirakan Rp150 Ribu per Bulan
Para pekerja bajib ikut program Tapera, seperti halnya iuran untuk ASN diperkirakan akan kena Rp150 ribu per bulan
TRIBUNKALTIM.CO - Para pekerja bajib ikut program Tapera, seperti halnya iuran untuk ASN diperkirakan akan kena Rp150 ribu per bulan.
Pekerja swasta bergaji di atas UMR hingga aparatur sipil negara untuk ikut Tapera, akan tetapi untuk prioritas pertama yang diwajibkan itu para ASN.
Dijelaskan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho bahwa potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3 persen yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta.
Tapera adalah uang simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Baca juga: Penyesalan Basuki Hadimuljono Soal Tapera, Menteri PUPR: Kalau Belum Siap, Kenapa Harus Tergesa-gesa
"Sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum," kata Heru, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Pekerja mandiri yang dimaksud adalah freelancer.
Besaran potongan Tapera Besaran potongan Tapera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, yaitu sebesar 3 persen.
Berikut perinciannya:
- 0,5 persen: dibayarkan pemberi kerja
- 2,5 persen: ditanggung masing-masing peserta.
"Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta," kata Heru.
Dana simpanan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok dan hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir.
Bisa karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya. Nantinya, penerapan Tapera juga akan melihat kesiapan dari segmen-segmen pekerja lainnya.
Sebab, regulasi iuran sebesar 3 persen itu harus diatur melalui Kementerian teknis terkait. Heru mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengundang APINDO dan serikat pekerja guna mendiskusikan kebijakan penerapan Tapera tersebut.
Diprioritaskan untuk ASN Meski diwajibkan untuk seluruh pekerja dengan penghasilan di atas UMR, Heru memastikan, untuk saat ini BP Tapera akan berfokus diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dianggap siap.
Iuran Tapera untuk ASN itu tidak berasal dari take-home pay atau gaji utuh, melainkan diusulkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.