PPDB 2024

Besok Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi SD & SMP PPDB Balikpapan 2024 Akan Dibuka, Ini Syaratnya

Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi SD & SMP PPDB Balikpapan 2024 akan dibuka mulai besok.

|
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
smpn4klaten.sch.id
PPDB BALIKPAPAN 2024 - Besok pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi SD & SMP PPDB Balikpapan 2024 akan dibuka, ini syaratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi SD & SMP PPDB Balikpapan 2024 akan dibuka mulai besok.

Diketahui, pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024 akan dilaksanakan pada 1-4 Juli 2024.

Terdapat empat jalur dalam pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 ini yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Empat jalur dalam pendaftaran PPDB tersebut akan masuk dalam proses verifikasi dan validasi yang mulai dibuka pada 26 Juni sampai 3 Juli 2024.

Jadwal berikutnya adalah pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi pada 1-4 Juli 2024.

Baca juga: Lengkap Daftar Pembagian Zonasi PPDB Balikpapan 2024 untuk Jenjang SMP

Dilanjutkankan daftar ulang jalur zonasi dan afirmasi pada 5-6 Juli 2024 secara online.

Mengutip dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan tata cara untuk mengikuti pendaftaran melalui jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024.

Syarat Pendaftaran

A. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Jalur Zonasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:

• 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
• Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

• kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
• kesiapan psikis.

7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved