PPDB 2024
Besok Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi SD & SMP PPDB Balikpapan 2024 Akan Dibuka, Ini Syaratnya
Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi SD & SMP PPDB Balikpapan 2024 akan dibuka mulai besok.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi SD & SMP PPDB Balikpapan 2024 akan dibuka mulai besok.
Diketahui, pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024 akan dilaksanakan pada 1-4 Juli 2024.
Terdapat empat jalur dalam pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 ini yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Empat jalur dalam pendaftaran PPDB tersebut akan masuk dalam proses verifikasi dan validasi yang mulai dibuka pada 26 Juni sampai 3 Juli 2024.
Jadwal berikutnya adalah pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi pada 1-4 Juli 2024.
Baca juga: Lengkap Daftar Pembagian Zonasi PPDB Balikpapan 2024 untuk Jenjang SMP
Dilanjutkankan daftar ulang jalur zonasi dan afirmasi pada 5-6 Juli 2024 secara online.
Mengutip dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan tata cara untuk mengikuti pendaftaran melalui jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024.
Syarat Pendaftaran
A. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Jalur Zonasi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
• 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
• Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
• kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
• kesiapan psikis.
7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.