Berita Kaltim Terkini

Turap Penanggulangan Banjir di Desa Sepaku Kaltim Segera Berdiri di Atas Lahan 2,24 Hektare

Rencananya bersama dengan Kementerian PUPR RI, Pemprov Kaltim akan membangun turap di empat wilayah Kecamatan Sepaku.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
HO-Humas Pemprov Kaltim
Pj Gubernur Akmal Malik bersama TNI Polri, perwakilan OIKN dan jajaran saat menjumpai warga di Desa Sepaku guna pembangunan penanggulangan banjir, Sabtu (29/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proyek penanganan banjir tahunan di Sepaku, Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur segera terlaksana.

Rencananya bersama dengan Kementerian PUPR RI, Pemprov Kaltim akan membangun turap di empat wilayah Kecamatan Sepaku.

Tentu dalam pembangunannya akan membutuhkan lahan-lahan milik warga.

Oleh sebab itu, bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin dan Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun bersama Forkopimda Kabupaten PPU,

20240630_perwakilan OIKN dan jajaran saat menjumpai warga di Desa Sepaku
Pj Gubernur Akmal Malik bersama TNI Polri, perwakilan OIKN dan jajaran saat menjumpai warga di Desa Sepaku guna pembangunan penanggulangan banjir, Sabtu (29/6/2024)

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menetapi janji mengunjungi masyarakat setempat pada Sabtu (29/6/2024).

Baca juga: Banjir di Sepaku Penajam Paser Utara Rendam Sawah Warga, Pemkab Bakal Berikan Benih Tanaman

"Kami hari ini mencari titik temu penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku," kata Akmal Malik, di Halaman Masjid Al Akbar Sepaku.

Dalam pertemuan ini masyarakat Desa Sepaku menyetujui empat kesepakatan bersama dalam pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Dalam perjanjian disepakati jumlah warga yang berhak mendapat ganti rugi sebanyak 21 kepala keluarga.

Selain itu, proyek pengendali banjir Sungai Sepaku berada dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tetap dilanjutkan pengerjaannya.

Sebelumnya telah dilaksanakan kunjungan lapangan dalam rangka sosialisasi Penyelesaian Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus (PDSK+) dan rencana pembangunan Pengendali Banjir Sungai Sepaku ke lingkungan RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku.

Pembangunanan itu membutuhkan lahan seluas kurang lebih 2,24 hektare yang disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK dan mengusulkan perbaikan peraturan terkait untuk penyelesaian lahan ADP OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.

"Alhamdulillah, kita bersyukur dengan pendekatan yang baik, masyarakat sudah mengerti, sekarang warga sudah menandatangani kesepakatan bersama," sambungnya.

Akmal Malik menegaskan pemerintah pusat dan provinsi tetap bertanggung jawab memastikan hak-hak warga dipenuhi.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar warga mendapatkan perlindungan dalam mendukung pembangunan IKN.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini pun mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada seluruh warga Sepaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved