PPDB 2024

Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SD Telah Dibuka, Cek Ketentuannya

Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD telah resmi dibuka.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
PPDB 2024 - Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD telah dibuka, cek ketentuannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD telah resmi dibuka.

Sebagai informasi, pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024 akan dilaksanakan pada 1-4 Juli 2024.

Terdapat empat jalur dalam pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 ini yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Bagi orang tua dan wali murid yang ingin mendaftarkan anak-anaknya ke SD negeri di Balikpapan, inilah saatnya untuk mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan.

Jalur zonasi bertujuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi siswa di lingkungan sekitar, sementara jalur afirmasi memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Utara 2024 untuk Jenjang SD

Mengutip dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan tata cara untuk mengikuti pendaftaran melalui jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024.

Tata Cara Pelaksanaan

PPDB Jenjang SD dilakukan dengan mekanisme pendaftaran dalam jaringan (daring) atau online;

- Jalur Zonasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
• 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
• Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
• kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
• kesiapan psikis.

7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Selatan dan Timur 2024 untuk Jenjang SD

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.

- Jalur Afirmasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar  (KIP) dan/atau Kartu Peserta Keluarga Harapan (PKH).
5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Anak Berkebutuhan Khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis, psikolog; dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang social;
6. Kriterian sebagaimana Pasal (5) antara lain:
• Berkesulitan belajar;
• Lamban belajar;
• Autis (ringan); dan
• IQ ≥ 80

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.

Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Barat dan Tengah 2024 untuk Jenjang SD

Jalur Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024

1. Pendaftaran PPDB SD dilaksanakan melalui jalur:
- zonasi;
- afirmasi;
- perpindahan tugas orang tua/wali; 

2. Jika satuan pendidikan yang masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi, maka dibuka 1 (satu) jalur tambahan yaitu Jalur Umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Laporan satuan pendidikan ke Dinas bahwa masih kuota masih belum terpenuhi;
- Ketentuan untuk jalur umum adalah sebagai berikut:
a. Diperuntuk bagi semua calon peserta didik yang berdomisili di Kota Balikpapan;
b. Tidak berlaku sistem zonasi atau calon peserta didik dapat memilih semua satuan pendidikan yang masih membuka jalum umum;
c. Kuota peserta didik yang diterima ditentukan berdasarkan kekurangan atau jumlah kuota yang yidak terpenjuhi;
d. Persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku.

3. Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan untuk:
- Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Satuan Pendidikan kerja sama;
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan  khusus;
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Satuan pendidikan berasrama.

Baca juga: Daftar Pembagian Zonasi PPDB Kecamatan Balikpapan Kota 2024 untuk Jenjang SD

Tata Cara Pendaftaran Jalur Zonasi dan Afirmasi

1. Calon peserta didik mendaftar secara online;
2. Proses pendaftaran mengikuti alur atau mekanis sesuai sistem aplikasi PPDB sebagai berikut:
- Mengisi semua isian sesuai dengan data yang sebenarnya;
- Memilih  sekolah dengan urutan prioritas pilihannya;
- Mencantumkan SEMUA pilihan sekolah yang ada di Zonasinya dengan urutan sesuai prioritas pilihannya;
- Pendaftar melakukan proses pendaftaran dengan benar
3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.

Kuota PPDB Balikpapan 2024

1. Kuota jalur zonasi terdiri atas:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan

2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan, yang dibagi menjadi 2 persen perpindahan tugas orang tua/wali dan 3 persen jalur anak guru;

4. Penetapan jumlah peserta didik pada masing-masing jalur dan masing satuan pendidikan diatur dalam lampiran surat keputusan ini;

Ketentuan Jalur

- Jalur Zonasi

1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berada di dalam zonasinya;

2. Zonasi berdasarkan alamat Kartu Keluarga;

3. Penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antaralain:
- Sebaran satuan pendidikan;
- Ketersediaan daya tampung;
- Wilayah Rukun Tetangga;
- Wilayah kelurahan;
- Wilayah kecamatan;
- Semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

4. Penetapan wilayah zonasi diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB;

5. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan Lurah dan/atau Camat;

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam zonasinya yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:

- Jalur afirmasi; atau
- Jalur prestasi,
di luar wilayah zonasi domisili calon peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

- Jalur Afirmasi

1. Jalur afirmasi bagi calon peserta didik baru:
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

2. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Pemalsuan bukti keikutsertaan Calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Proses Seleksi Jalur Zonasi dan Afirmasi

- Jalur Zonasi

1. Berdasarkan usia dalam zonasi:
2. Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang memiliki Sertifikat Pendidikan Anak Usia Dini/Pra Sekolah yang diutamakan;
3. Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.
4. Kuota Jalur Zonasi akan dikurangi jika jumlah pendaftar pada jalur Afirmasi mengalami kelebihan kuota;
5. Pengurangan kuota jalur zonasi harus tetap memenuhi kaidah paling sedikit 70 persen.

- Jalur Afirmasi

1. Semua peserta didik afirmasi di zonasinya wajib diterima;
2. Usia minimal yang diterima adalah 6 tahun 0 bulan per 1 Juli tahun berjalan;
3. Jika pendaftar mengalami kelebihan kuota, maka akan mengurangi kuota peserta didik di jalur Zonasi;
4. Jika masih tersisa kuota jalur afirmasi maka akan menambah kuota jalur Zonasi;
5. Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Jadwal PPDB Balikpapan SD 

• 26 Juni - 3 Juli = Proses verifikasi dan validasi

• 1-4 Juli = Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua/wali

• 5-6 Juli = Daftar ulang jalur zonasi, afirmasi prestasi dan perpindahan orang tua/wali

• 8-9 Juli = Pendaftaran jalur reguler

• 10-11 Juli = Daftar ulang jalur reguler

• 15-27 Juli = Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah SD

Demikian informasi terkait syarat dan ketentuan pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi PPDB Balikpapan 2024 untuk jenjang SD. Semoga bermanfaat! (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved