Berita Bontang Terkini

Pengedar Sabu Tertangkap Saat Ngamar di Wisma Perakla Berbas Pantai Bontang

Polres Bontang kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Berbas Pantai, pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 15.30 Wita

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Bontang
Pelaku Jn (48) warga Kelurahan Berbas Pantai, yang diamankan saat berada di dalam kamar salah satu wisma, di Perakla, Kelurahan Berbas Pantai, pada Sabtu (28/6/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Berbas Pantai, pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 15.30 Wita.

Barang bukti sabu seberat 4,47 gram diamankan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengungkapkan pelaku berinisial Jn (48) ditangkap di salah satu Wisma Perakla, Jalan Diponegoro, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Gunung Elai

Menurut Rihard penangkapan pelaku yang diketahui juga merupakan warga Berbas Pantai ini, berdasarkan laporan masyarakat.

Saat digerebek pihaknya menemukan sabu sebanyak 2 poket dengan berat, 4,47 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

"Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya," kata Rihard, Senin (1/7/2024).

Selain sabu, ditemukan juga sedotan plastik dan alat hisap sabu berupa pipet kaca.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kutai Kartanegara, 22 Poket Narkoba Gagal Edar

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved