Berita Bontang Terkini

Satresnarkoba Polres Bontang Meringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Gunung Elai

Polres Bontang berhasil mengagalkan peredaran sabu. Kali ini polisi menangkap seorang pengedar berinisial IP (48) warga Kelurahan Belimbing

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Bontang
Pelaku peredaran sabu berinisial IP (41) yang ditangkap di Kelurahan Gunung Elai, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil mengagalkan peredaran sabu. Kali ini polisi menangkap seorang pengedar berinisial IP (48) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Senin (24/6/2024) siang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, pelaku diamankan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai.

Menurut Rihard keberadaan pelaku tercium berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya kemudian menangkap yang bersangkutan.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pengedar Sabu di Marangkayu Kutai Kartanegara, 22 Poket Narkoba Gagal Edar

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 4,73 gram siap edar.

"Dia mengaku sabu itu juga dibeli seseorang," kata Rihard.

Lebih lanjut, Rihard menjelaskan berdasarkan hasil pendalaman informasi, pelaku ternyata sebelumnya sudah sempat menjual sebagian barang bukti. Awalnya sabu-sabu tersebut seberat 5 gram.

Untuk kepentingan pengembangan dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini IP sudah ditempatkan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved