PPDB 2024
Layanan Verifikasi dan Validasi PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMP Telah Dibuka, Segera Ambil Antrian
Layanan verifikasi dan validasi PPDB Balikpapan 2024 jenjang SMP telah dibuka, berikut link ambil nomor antriannya.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan;
3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan, yang dibagi menjadi 2 persen perpindahan tugas orang tua/wali dan 3 persen jalur anak guru;
4. Kuota Jalur Prestasi paling banyak 20 persen, dari daya tampung satuan pendidikan;
5. Penetapan jumlah peserta didik pada masing-masing jalur dan masing satuan pendidikan diatur dalam lampiran surat keputusan ini;
Ketentuan Jalur
A. Jalur Zonasi
1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berada di dalam zonasinya;
2. Zonasi berdasarkan alamat Kartu Keluarga;
3. Penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal antaralain:
- Sebaran satuan pendidikan;
- Ketersediaan daya tampung;
- Wilayah Rukun Tetangga;
- Wilayah kelurahan;
- Wilayah kecamatan;
- Semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
4. Penetapan wilayah zonasi diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB;
5. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang, melibatkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dengan Lurah dan/atau Camat;
Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam zonasinya yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:
a. Jalur afirmasi; atau
b. Jalur prestasi,
di luar wilayah zonasi domisili calon peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.
B. Jalur Afirmasi
1. Jalur afirmasi bagi calon peserta didik baru:
- Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
2. Calon peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan.
3. Pemalsuan bukti keikutsertaan Calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi pendaftar mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru;
2. Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi.
D. Jalur Prestasi
1. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi Calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil kompetisi dan prestasi khusus;
2. Calon peserta didik akan mendapatkan nilai tambahan sesuai dengan kriteria dan hasil verifikasi dan validasi;
3. Jalur prestasi ini diperuntuk bagi pendaftar yang berasal dari dalam zonasi dan luar zonasi.
Mekanisme Pendaftaran
Berikut ini tatacara pendaftaran Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan orangtua/wali;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.