Berita Viral

Polda Jabar Sanggupi Tantangan Pengacara Pegi Setiawan, Siap Bawa 2 Alat Bukti Sah

Kuasa hukum Pegi Setiawan tantang Polda Jabar bawa 2 alat bukti sah. Jika tak dipenuhi, kliennya harus dibebaskan.

Penulis: Heriani AM | Editor: Christoper Desmawangga
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Kuasa hukum Pegi Setiawan tantang Polda Jabar bawa 2 alat bukti sah. Jika tak dipenuhi, kliennya harus dibebaskan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan digelar kemarin Senin (1/7/2024).

Hasilnya, kuasa hukum Pegi Setiawan tantang Polda Jabar bawa 2 alat bukti sah. Jika tak dipenuhi, kliennya harus dibebaskan.

Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani buka suara soal desakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang ingin pihaknya menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menanggapi desakan itu, Nurhadi mengatakan itu hak tim kuasa hukum Pegi untuk menyatakan ada tidaknya alat bukti dalam penetapan tersangka pada Pegi ini.

Namun yang jelas, Nurhadi menjamin pihak Polda Jabar sangat siap untuk menunjukkan alat-alat bukti yang telah didapatkan.

"Kalau dia menyatakan dua alat bukti yang tidak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan."

"Tetapi kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah ditunjukkan oleh penyidik Polda Jabar," kata Nurhadi usai gelaran Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, seperti dilansir Kompas TV, Senin (1/7/2024).

Sayangnya, alat bukti yang dimiliki Polda Jabar ini tak bisa segera ditunjukkan dalam Sidang Praperadilan Pegi besok, Selasa (2/7/2024).

Sebab agenda sidang besok adalah pembacaan jawaban Polda Jabar atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Pegi.

Nurhadi pun berjanji bahwa Polda Jabar akan menunjukkan bukti-bukti keterkaitan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky di persidangan nanti.

Ia menambahkan, untuk menampilkan alat bukti dan saksi nanti akan ada jadwal tersendiri.

"Iya nanti kita akan sampaikan (alat bukti) di persidangan (sidang selanjutnya, bukan besok Selasa). Kalau besok kan jawaban aja, jawaban dalil-dalil yang disampaikan ke kita."

"Kalau alat bukti ada jadwalnya sendiri, untuk dokumen, barang bukti semuanya. Kemudian mereka akan tampilkan saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli," kata Nurhadi.

Pengacara Minta Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti

Salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, M.N. Insank Nasruddin mendesak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menunjukkan dua alat bukti sah dalam penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal itu dilakukan karena menurut Insank penetapan tersangka Pegi tidaklah sah.

Insank menilai Polda Jabar menangkap orang yang salah untuk dijadikan tersangka utama dalam asus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, 2016 lalu.

 

Baca juga: Hari Ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Harapan Sang Ibu agar Anaknya Segera Bebas

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved