Berita nasional Terkini 

5 Kementerian 'Paling Basah' Tahun 2024 dan Prediksi Menteri yang Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran

Jelang pelantikan Presiden dan Wapres terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang, prediksi siapa saja yang akan duduk di Kabinet Prabowo-Gibran

Editor: Doan Pardede
Dok KPU RI
KABINET PRABOWO-GIBRAN - Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto--Gibran Rakabuming Raka. Jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang, prediksi siapa saja yang akan duduk di Kabinet Prabowo-Gibran. 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi: Arif Satria

Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi: Ace Hasan Syadzily

Menteri Kesehatan dan Badan Gizi: Terawan

Wakil Menteri Kesehatan dan Badan Gizi: Benny Oktavianus

Baca juga: PKS Minta Prabowo Tiru Jokowi, Tak Beri Jatah Menteri ke Partai Non-Parlemen, Sindir PSI dan Gelora?

Menteri Sosial, Kesejahteraan, Perempuan dan Anak: Rahayu Saraswati

Wakil Menteri Sosial, Kesejahteraan, Perempuan dan Anak: Grace Natalie

Menteri Riset & Kepala BRIN: Dudung Abdurachman

Menteri Ketenagakerjaan: Ahmad Doli Kurnia Tanjung

Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Agus Jabo

Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

Wakil Menteri Perindustrian: Haris Rusly Moti

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Rauf Purnama

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Oki Muraza

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Ridwan Kamil

Menteri Perhubungan: Ignasius Jonan

Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas: Sri Mulyani Indrawati

Wakil Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas: Kartika Wirjoatmodjo

Menteri Investasi: Bahlil Lahadalia

Menteri Komunikasi, Informatika dan Digital: Budi Arie Setiadi

Wakil Menteri Komunikasi, Informatika dan Digital: Kailani

Menteri Perdagangan: Zulkifli Hasan

Menteri Pertanian: Andi Amran Sulaiman

Menteri Lingkungan Hidup: Budisatrio Djiwandono

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi: Bambang Eko S.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Habiburokhman

Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Budiman Sudjatmiko

Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Dedy Permadi

Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan: Agus Harimurti Yudhoyono

Wakil Menteri Tata Ruang, BPN dan Kehutanan: Raja Juli Antoni

Menteri BUMN: Sakti Wahyu Trenggono

Wakil Menteri BUMN: T. Helmi

Menteri Kelautan dan Perikanan: TB Heru Rahayu

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan: M. Riza Damanik

Menteri Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo

Wakil Menteri Muda Pemuda dan Olahraga: Arief Rosyid Hasan

Menteri Koperasi, UMKM dan Pasar Tradisional: Maruarar Sirait

Wakil Menteri Koperasi, UMKM dan Pasar Tradisional: Sudaryono

Menteri Sekretaris Pengendalian Pembangunan: Roberto Lumban Gaol

Kepala BIN: I Nyoman Cantiasa

Kepala Badan Pangan Nasional: Arief Prasetyo Adi

Kepala Badan Gizi Nasional: Dadan Hindayana

Kepala Badan Penerimaan Negara: Bambang Brodjonegoro

Kepala Staf Kepresidenan: Nusron Wahid.

Menpan RB sebut jumlah kementerian akan disesuaikan kebutuhan Presiden Terpilih

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Ya, Menpan RB mengaku sempat membahas mengenai revisi Undang-Undang (UU) No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dengan Jokowi.

Kata Anas, pada prinsipnya pembentukan kementerian akan diselaraskan dengan strategi pencapaian visi dan misi serta kebutuhan presiden di masa mendatang jika disetujui, termasuk Presiden Terpilih Prabowo Subianto. 

"Terkait inisiatif UU Kementerian Negara, tadi dibahas bahwa khusus untuk pasal 15 kita tidak akan membahas secara rigid, kecuali memberi ruang kepada bapak presiden election yang akan datang untuk terkait jumlah kabinet disesuaikan dengan efisiensi menjalankan pemerintahan," kata Anas di Istana, Jumat.

Anas menuturkan, Kementerian PAN-RB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan.

Tetapi menurutnya, secara prinsip ada dua hal yang ditekankan.

Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogratif Presiden.

 Kedua, pembentukan kementerian akan berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas-fungsi yang ada di masing-masing kementerian untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional.

"Terkait dengan Pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tapi disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi.

Dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif," ucap dia.

Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga. 

Pemerintah, kata dia, fokus pada tata kelola agar berjalan baik dan berdampak ke rakyat.

"Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi.

Contohnya beberapa hari lalu pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan proses bisnis dan kolaborasi lintas kementerian,” sebutnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rencana revisi UU tersebut menjadi rancangan UU inisiatif DPR.(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved