Breaking News

Pilkada Kukar 2024

Edi Damansyah Bisa Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Patokan PDIP karena Dihitung Sejak Pelantikan

Suria Irfani, menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang sebagai Bupati Kukar bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PILKADA KUKAR 2024 - Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan wilayah Kukar, Suria Irfani, menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang sebagai Bupati Kukar bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan wilayah Kukar, Suria Irfani, menegaskan, Edi Damansyah yang sekarang sebagai Bupati Kukar bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024

Catatan dirinya, Edi Damansyah merupakan bupati terpilih untuk periode 2021-2024. Artinya baru menjalani masa jabatan bupati selama satu periode.

Sehingga, tegas Suria, Edi Damansyah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon Bupati Kukar periode 2024-2029.

"Kami harap warga Kukar bisa mendukung Edi Damansyah sebagai calon bupati. Suka tidak suka, tetapi tingkat elektabilitas beliau selama memimpin Kukar luar biasa,” kata Suria. 

Baca juga: Bupati Edi Damansyah Beber Efek Buruk Judi Online Bagi Warga di Kukar Kaltim

PDIP Kukar merasa sangat yakin bahwa kandidat Bupati Kukar dari partainya bisa melenggang mulus di Pilkada 2024 Kukar.

“Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada KPU RI yang telah menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024," bebernya.

Sehingga hiruk pikuk tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi lebih terang benderang.

"Kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di masyarakat,” tegasnya.

Dihitung Sejak Pelantikan

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah dipastikan bisa kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024 mendatang. 

Kepastaian ini disampaikan Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Cabang, PDI Perjuangan Kukar, Suria Irfani pada Rabu (3/7/2024).

Ia menerangkan, kepastian tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan oleh KPU RI pada 1 Juli lalu.

Baca juga: PDIP Kukar Bentuk Tim Sembilan, Siap Bertarung untuk Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Pilkada 2024

"Tidak ada lagi perdebatan di masyarakat, karena sudah clear. Ini terbukti dengan terbitnya PKPU terbaru bahwa Pak Edi bisa maju,” ungkapnya.

Suria memaparkan, dalam pasal 19 pointer E PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dinyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan.

Ini juga sesuai dengan Pasal 162 ayat 2 Unddang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved