Berita Viral

Sekda Muaro Jambi Sebut Asniani Pensiunan Guru TK Lalai Sehingga Diminta Kembalikan Gaji Rp 75 Juta

Sekda Muaro Jambi sebut Asniani pensiunan guru TK lalai sehingga diminta kembalikan kelebihan gaji selama 2 tahun Rp 75 juta.

Kompas.com/Kurnia Sandi/Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani pensiunan guru diminta kembalikan uang negara Rp 75 Juta, tak tahu harus pensiun umur 58 tahun. Sekda Muaro Jambi sebut Asniani plalai sehingga diminta kembalikan kelebihan gaji selama 2 tahun tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekda Muaro Jambi sebut Asniani pensiunan guru TK lalai sehingga diminta kembalikan kelebihan gaji selama 2 tahun Rp 75 juta.

Asniani, pensiunan guru taman kanak-kanak (TK) negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi tengah menjadi soroton.

Asniani viral karena ia diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun terakhir.

Viralnya berita ini, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono pun memberi penjelasan mengapa Asniani harus mengembali uang gaji yang sudah diterimanya.

Baca juga: Viral Asniani Pensiunan Guru TK Harus Kembalikan Kelebihan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta, Ini Kronologinya

Total uang yang harus dikembalikan Asniani adalah Rp 75.016.700 yang merupakan uang gaji serta tunjangan selama dua tahun.

Sebagai seorang guru, Asniani seharusnya pensiun di usia 58 tahun. Namun dia tetap menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Selama dua tahun terakhir, dia mengajar seperti biasa dan tetap menerima gaji. Ia pun mengaku tak diberitahu siapa pun jika batas pensiun guru adalah 58 tahun.

Kasus tersebut terungkap berawal dari temuan BPK yang menemukan potensi kerugian negara.

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.

Ia menjelaskan kasus tersebut terjadi karena kelalaian mengurus masa pensiun hingga mendapat SK.

Menurutnya, yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada tahun 2021.

Namun karena kelalaiannya, sang guru baru mengurus pensiun tahun 2023.

lihat fotoPensiunan guru TK di Jambi bernama Asniani viral usai diminta kembalikan kelebihan gaji selama 2 tahun senilai Rp 75 juta, tidak tahu jika usia pensiun yaitu 58 tahun.
Pensiunan guru TK di Jambi bernama Asniani viral usai diminta kembalikan kelebihan gaji selama 2 tahun senilai Rp 75 juta, tidak tahu jika usia pensiun yaitu 58 tahun.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023.

Baca juga: Viral di TikTok Lagu Tampar Dipopulerkan oleh Juicy Luicy, Berikut Lirik Lengkap dan Chord Gitarnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved