Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Ingatkan Pemilik Lahan Rapak Indah tak Tutup Jalan, Andi Harun: bisa Dipidana
Walikota Samarinda Andi Harun meminta kepada pemilik lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang untuk tak lakukan penutupan jalan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda Andi Harun meminta kepada pemilik lahan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang untuk tidak melakukan penutupan jalan.
Karena penutupan jalan umum tidak diperbolehkan dan meminta warga untuk menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum.
"Jalan umum tidak boleh ditutup. Kalau ada sengketa hukum yang sudah inkrah belum dibayar, ditunggu dengan cara yang baik, jangan masyarakatnya yang jadi korban," tegas Andi Harun, Rabu (3/7/2024)
Bahkan, Andi Harun menegaskan bahwa keinginan melakukan penutupan jalan umum dapat menimbulkan konsekuensi hukum, bahkan terdapat ancaman pidana sesuai dalam KUHP.
Sebab itu, orang nomor satu di Samarinda ini menghimbau agar warga setempat dapat menempuh cara yang baik dan tidak merugikan masyarakat lain.
Baca juga: Polemik Rencana Penutupan Jalan Rapak Indah Samarinda, 30 Tahun Warga Menunggu Ganti Rugi
Baca juga: Spanduk Rencana Penutupan Jalan Rapak Indah Samarinda Dicabut, Warga Tetap akan Bawa ke Jalur Hukum
“Mau menggunakan jalan untuk kepentingan hajatan saja harus dapat izin dari kepolisian. Sebaiknya saya sarankan ditempuh baik-baik. Kita menyelesaikan sengketa hukum yang ingkrah itu dengan cara yang benar pula secara umum,” ujar Andi Harun.
Mengenai duduk perkaranya, Andi Harun mengaku belum mengetahui secara pasti.
Namun demikian, ia tetap menegaskan bahwa penutupan jalan umum tidak diperbolehkan dan menghimbau agar semua pihak menyelesaikan sengketa hukum melalui jalur yang benar.
“Kalau memang benar ada keputusan hukum yang sudah inkrah ya minta dibicarakan secara bersama-sama. Karena mekanisme pergantian atau pembayaran juga harus ada mekanismenya. Kita ikuti prosesnya, jangan kembangkan cara-cara yang marah, tapi dengan cara yang bijaksana supaya adem,” tutupnya.
Sebelumnya, kabar Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang terancam ditutup warga setempat.
Persoalan ini atas buntut permasalahan yang diakui warga lantaran tidak mendapatkan ganti untung lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Rapak Indah dan Jalan Jakarta pada 2002 lalu.
Sebab itu, sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk rencana penutupan jalan pada Jumat (5/7) mendatang hingga pemerintah membayarkan hak mereka.
Diketahui sedikitnya 15 warga pemilik lahan di sepanjang 3 kilometer Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Karang Asam Ulu dan Kelurahan Lok Bahu yang belum mendapatkan ganti untung dampak pembangunan jalan tersebut.
Bahkan, warga terdampak mengaku tak pernah mengetahui kewenangan ganti rugi berada di pihak siapa.
Sebab pengerjalan jalan dilakukan oleh PUPR Pemprov Kaltim, sementara perawatan masuk kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Dicecar Mahasiswa, WR III Unmul Irit Bicara Saat Diminta Klarifikasi soal Permintaan Maaf ke Pemprov |
![]() |
---|
Harga Beras SPHP di Gerakan Pangan Murah Samarinda, Penyaluran hingga Oktober |
![]() |
---|
Kapolresta Samarinda Ungkap Motif Pelaku Pembegalan Driver Maxim di Jalan Moeis Hasan |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Terintegrasi 24 Samarinda, Model Pendidikan Inklusif Berasrama Bagi Ekonomi Lemah |
![]() |
---|
Akhirnya Gubernur Rudy Mas'ud Respons Tuntutan Honorer Kaltim: PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.