Berita Samarinda Terkini

Polemik Rencana Penutupan Jalan Rapak Indah Samarinda, 30 Tahun Warga Menunggu Ganti Rugi

Polemik soal penutupan Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), belum berakhir.

Tribun Kaltim
Polemik soal penutupan Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), belum berakhir. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik soal penutupan Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), belum berakhir.

Kisruh semakin memanas ketika spanduk pemberitahuan rencana penutupan Jalan Rapak Indah dicabut oleh Satpol PP Samarinda, Selasa (2/7/2024).

Pencabutan spanduk itu membuat warga geram, yang menganggap aksi tersebut tidak berdasar.

Kisruh ini bermula ketika pada Senin (1 Juli 2024) malam sejumlah warga yang merasa belum dibayarkan haknya atas ganti untung lahan yang terkena proyek pembangunan di Jalan Rapak Indah dan Jakarta pada 2002 lalu memasang spanduk rencana penutupan jalan pada Jumat (5 Juli 2024) mendatang hingga pemerintah membayarkan hak mereka.

Baca juga: Spanduk Rencana Penutupan Jalan Rapak Indah Samarinda Dicabut, Warga Tetap akan Bawa ke Jalur Hukum

Baca juga: Pemilik SHM di Jalan Mas Tumenggung Keukeuh Tolak Rekayasa Penutupan Jalan Dishub Samarinda

Namun belum satu hari, spanduk tersebut dicabut oleh pihak Kecamatan Sungai Kunjang dan Satpol PP Samarinda.

"Dasarnya apa? Warga memasang spanduk pemberitahuan itu di atas lahan mereka sendiri. Bukan di tengah jalan. Dari dua minggu lalu sudah 11 spanduk dipasang, semuanya dicabut paksa. Kenapa tidak memanggil warga kalau mau melepas?" kata Kuasa Hukum warga, Harianto Minda kepada TribunKaltim.co

Warga menilai aksi pemerintah tersebut melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan.

"Kami akan bawa ini ke jalur hukum," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/7/2024) petang.

Baca juga: Soal Penutupan Jalan oleh Warga Eks Transmigran di Palaran, Ini Respon Disnakertans Kaltim

Diketahui ada 15 warga pemilik lahan di sepanjang 3 kilometer Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Karang Asam Ulu dan Kelurahan Lok Bahu yang belum mendapatkan ganti untung dampak pembangunan jalan tersebut.

Bahkan jelasnya, warga terdampak tidak pernah mengetahui harus meminta ganti rugi kepada siapa sebab pengerjalan jalan dilakukan oleh PUPR Pemprov Kaltim, namun perawatan masuk kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.

"Sampai sekarang belum ada yang dibayar. Pemprov dan Pemkot saling pimpong," sambung Harianto Minda yang datang bersama warga dan perwakilan warga terdampak.

Padahal perintah pembayaran hak itu sudah jelas tertuang dalam surat dari Dinas PUPR Kaltim bernomor 593.84/1447/BM/2008 yang ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim berwenang kala itu, Husinsyah, pada 11 Agustus 2008 silam.

Baca juga: Soal Penutupan Jalan Simpang Pasir, DPRD Samarinda Sebut Polisi Harus Tegas, Tak ada Tawar Menawar

"Nah, warga mau menyuarakan hak malah seperti ini. Bukannya membuka ruang diskusi atau apa pemerintah malah mencabut spanduk dengan paksa," ucapnya.

"Apakah tidak mau membayar atau bagaimana kami tidak tahu. Padahal warga saja masih membayar pajak walaupun tanah itu sudah diambil pemerintah," ungkapnya.

Kendati demikian, selain akan membawa hal ini ke jalur hukum, warga setempat akan tetap melakukan penutupan Jalan Rapak Indah pada Jumat 5 Juli mendatang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved