Berita Samarinda Terkini
Spanduk Rencana Penutupan Jalan Rapak Indah Samarinda Dicabut, Warga Tetap akan Bawa ke Jalur Hukum
Dicabutnya spanduk pemberitahuan rencana penutupan Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dicabutnya spanduk pemberitahuan rencana penutupan Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berbuntut panjang.
Warga meradang sebab pencabutan spanduk oleh jajaran Camat Sungai Kunjang beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda pada Selasa (2/7/2024) pagi itu dirasa tidak berdasar.
Sebelumnya, pada Senin 1 Juli 2024 malam sejumlah warga yang merasa belum dibayarkan haknya atas ganti untung lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Rapak Indah dan Jakarta pada 2002 lalu memasang spanduk rencana penutupan jalan pada Jumat 5 Juli mendatang hingga pemerintah membayarkan hak mereka.
Namun belum satu hari, spanduk tersebut dicabut oleh pihak Kecamatan Sungai Kunjang dan Satpol PP Kota Samarinda.
Baca juga: Pemilik SHM di Jalan Mas Tumenggung Keukeuh Tolak Rekayasa Penutupan Jalan Dishub Samarinda
"Dasarnya apa? Warga memasang spanduk pemberitahuan itu di atas lahan mereka sendiri. Bukan di tengah jalan. Dari dua minggu lalu sudah 11 spanduk dipasang, semuanya dicabut paksa. Kenapa tidak memanggil warga kalau mau melepas?," kata Kuasa Hukum warga, Harianto Minda kepada TribunKaltim.co.
Warga menilai aksi pemerintah tersebut terlalu progresif dan telah melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan.
"Kami akan bawa ini ke jalur hukum," tegasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/7/2024) petang.
Diketahui ada 15 warga pemilik lahan di sepanjang 3 kilometer Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Karang Asam Ulu dan Kelurahan Lok Bahu yang belum mendapatkan ganti untung dampak pembangunan jalan tersebut.
Bahkan jelasnya, warga terdampak tidak pernah mengetahui harus meminta ganti rugi kepada siapa sebab pengerjalan jalan dilakukan oleh PUPR Pemprov Kaltim, namun perawatan masuk kewenangan Pemerintah Kota Samarinda.
"Sampai sekarang belum ada yang dibayar. Pemprov dan Pemkot saling pimpong," sambung Harianto Minda yang datang bersama warga dan perwakilan warga terdampak.
Padahal perintah pembayaran hak itu sudah jelas tertuang dalam surat dari Dinas PUPR Kaltim bernomor 593.84/1447/BM/2008 yang ditandatangani oleh Kadis PU dan Kimpraswil Kaltim berwenang kala itu, Husinsyah, pada 11 Agustus 2008 silam.
Baca juga: Kronologi Bayi 6 Bulan Asal Bontang Meninggal di RSUD AWS Samarinda, Sempat Diare dan Muntah
"Nah, warga mau menyuarakan hak malah seperti ini. Bukannya membuka ruang diskusi atau apa pemerintah malah mencabut spanduk dengan paksa," ucapnya.
"Apakah tidak mau membayar atau bagaimana kami tidak tahu. Padahal warga saja masih membayar pajak walaupun tanah itu sudah diambil pemerintah," ungkapnya.
Kendati demikian, selain akan membawa hal ini ke jalur hukum, warga setempat akan tetap melakukan penutupan Jalan Rapak Indah pada Jumat 5 Juli mendatang.
Bahkan bersama sejumlah mahasiswa, warga terdampak tersebut akan melakukan aksi menyuarakan pembayaran hak ganti rugi mereka yang belum pernah disinggung hampir selama 30 tahun lamanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.