Berita Kaltim Terkini

Dinas ESDM Kaltiim Imbau Warga Lapor Polisi atas Dugaan Tambang Ilegal di Desa Intu Lingau Kubar

Persoalan aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Desa Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
ILUSTRASI - Persoalan aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Desa Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur masih disoroti masyarakat setempat.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di Desa Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur masih disoroti masyarakat setempat.

Kendati demikian, aktivitas pertambangan diduga ilegal yang dikatakan warga telah menggerus hutan lindung dan situs adat itu belum diketahui oleh Inspektorat Tambang Daerah Kaltim maupun Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

"Saya sendiri baru dengar informasi (dugaan illegal mining di Desa Intu Lingau) tersebut," kata Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata kepada Tribunkaltim.co, Kamis (4/7/2024).

Dalam ingatannya, selain menjadi perkebunan durian, Desa Intu Lingau memiliki keindahan alam yang menakjubkan.

Baca juga: Pengamat Hukum Kritik Pemerintah Terkait Tambang Ilegal Gerus Situs Adat di Kutai Barat, Kaltim

Baca juga: Tambang Ilegal Serobot Hutan Lindung dan Situs Adat di Kaltim, Pengamat: Tindak Sampai Akar-akarnya

Dirinya pun menyayangkan apabila benar ada aktivitas pertambangan diduga tak berizin yang menyerobot perkebunan warga setempat.

"Di sana setahu saya ada 400 lebih rumah warga. Ada air terjun dan durian yang selama ini kita sebut durian Melak, sebenarnya dari sana (Desa Intu Lingau)," ingatnya.

Terkait dugaan illegal mining yang dikatakan sudah lama beroperasi tersebut dikatakannya sampai saat ini ESDM Kaltim belum menerima aduan apapun dari masyarakat.

Kendati demikian, ia mengatakan apabila benar ada aktivitas pertambangan yang merugikan warga setempat, dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Tapi kalau benar adanya aktivitas itu (tambang illegal) sebagai tindak lanjut kami akan menyurati penegak hukum di area tersebut," tegasnya.

Pihaknya mengatakan perlu melakukan peninjauan bersama instansi terkait guna memastikan informasi tersebut.

"Perlu kolaborasi termasuk perlu dipastikan dulu titik koordinatnya. Benarkah di hutan lindung, di luar konsesi dan lain sebagainya," ucapnya.

"Harus kolaborasi sama Dinas Kehutanan untuk memastikan apakah memang hutan lindung dan Dinas Pariwisata kalau memang situs adatnya terancam dan teknisnya dari Inspektorat Tambang," pungkas Achmad Prannata.

Demikian juga Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur Djulson Kapuangan mengatakan sampai saat ini mereka juga belun menerima informasi adanya aktivitas pertambangan diduga ilegal di kawasan tersebut.

Baca juga: Finalisasi Reklamasi Pasca-tambang di IKN Nusantara Kaltim, Konsultasikan ke Pemegang IUP

Kendati demikian pihaknya pasti akan segera merespon apabila ada laporan tersebut.

"Kami sifatnya pendampingan. Masyarakat bisa melapor kepada kepolisian. Karena yang paling cepat merespon itu penegak hukum. Nanti dari kepolisian akan bersurat kepada kami untuk melakukan pendampingan. Tapi tim siapa yang turun akan ditentukan pusat," singkat Djulson Kapuangan. (*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved