Pilkada Balikpapan 2024
Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Balikpapan Beber 5 Syarat Jika Ingin Gabungkan TPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyebutkan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa digabung
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyebutkan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa digabung asalkan memenuhi beberapa persyaratan saat Pilkada 2024
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy menyebutkan setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi dalam penggabungan TPS pada Pilkada nanti.
Persyaratan ini kata dia sekaligus memberikan jawaban lengkap terkait beberapa pertanyaan yang sering muncul di masyarakat.
"Informasi yang diterima masyarakat tersebut tidak utuh sepenuhnya, sehingga ini berpotensi membuat kegaduhan,"kata Suhardy saat ditemui Tribunkaltim pada Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPU Kota Balikpapan bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Bawaslu Minta Ketua RT Awasi Proses Pilkada Balikpapan 2024
Baca juga: Harapan Pilkada Balikpapan 2024 tanpa Kotak Kosong, 2 Calon Penantang Rahmad Masud Jajaki Koalisi
Berdasarkan surat dari KPU RI, terdapat lima poin penting yang mengatur pendirian TPS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak mendatang:
1. Batasan Jumlah Pemilih, dimana satu TPS tidak boleh memiliki lebih dari 600 pemilih.
2. Keutuhan Keluarga, anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus berada dalam TPS yang sama.
3. Pemilih dalam Satu Kelurahan, TPS tidak boleh menggabungkan pemilih dari desa/kelurahan yang berbeda. Pemilih dalam satu TPS harus berasal dari kelurahan yang sama.
4.Pertimbangan Geografis, TPS harus didirikan dengan mempertimbangkan letak geografis. Jika terdapat sungai atau bukit yang dapat menghambat akses, TPS tidak boleh ditempatkan di lokasi tersebut.
5. Kemudahan Pemilih, TPS harus didirikan sedemikian rupa untuk memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.
"Kalau ada 4 orang dalam KK, itu 1 TPS," tegas Suhardy.
Baca juga: Pantarlih untuk Pilkada Balikpapan 2024 Berjumlah 1.939 Orang, Digaji Rp 1 Juta per Bulan
Suhardy juga menambahkan bahwa meskipun aturan ini baru berupa draft, KPU RI akan segera mengeluarkannya secara resmi dalam waktu dekat.
"Sekarang masih berupa draft, nanti itu akan dikeluarkan, kita tinggal jalan saja," jelasnya.
KPU Kota Balikpapan juga akan melakukan monitoring terhadap pekerjaan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk memastikan bahwa semua syarat ini dipatuhi.
Dengan aturan ini, KPU Kota Balikpapan berharap dapat mengakomodir keluhan masyarakat dan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan dengan lancar dan tertib. (*)
Berikut 4 Program Prioritas Rahmad-Bagus untuk Dilaksanakan di Balikpapan Usai Dilantik |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Kaltim Dikhawatirkan Berpotensi Pengaruhi Pelantikan Walikota Balikpapan |
![]() |
---|
Profil Lengkap Rahmad Mas'ud- Bagus Susetyo, Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Balikpapan Terbaru |
![]() |
---|
Rahmad Mas’ud Umroh saat Ditetapkan jadi Walikota Balikpapan Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Bagus Susetyo akan Fokus pada Persatuan dan Kemajuan Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.