Pilkada Balikpapan 2024

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Balikpapan Beber 5 Syarat Jika Ingin Gabungkan TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyebutkan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa digabung

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyebutkan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa digabung asalkan memenuhi beberapa persyaratan saat Pilkada 2024

Komisioner KPU Kota Balikpapan, Suhardy menyebutkan setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi dalam penggabungan TPS pada Pilkada nanti.

Persyaratan ini kata dia sekaligus memberikan jawaban lengkap terkait beberapa pertanyaan yang sering muncul di masyarakat.

"Informasi yang diterima masyarakat tersebut tidak utuh sepenuhnya, sehingga ini berpotensi membuat kegaduhan,"kata Suhardy saat ditemui Tribunkaltim pada Kamis (4/7/2024).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPU Kota Balikpapan bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Bawaslu Minta Ketua RT Awasi Proses Pilkada Balikpapan 2024

Baca juga: Harapan Pilkada Balikpapan 2024 tanpa Kotak Kosong, 2 Calon Penantang Rahmad Masud Jajaki Koalisi

Berdasarkan surat dari KPU RI, terdapat lima poin penting yang mengatur pendirian TPS dalam pelaksanaan Pilkada Serentak mendatang:

1. Batasan Jumlah Pemilih, dimana satu TPS tidak boleh memiliki lebih dari 600 pemilih.

2. Keutuhan Keluarga, anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) harus berada dalam TPS yang sama.

3. Pemilih dalam Satu Kelurahan, TPS tidak boleh menggabungkan pemilih dari desa/kelurahan yang berbeda. Pemilih dalam satu TPS harus berasal dari kelurahan yang sama.

4.Pertimbangan Geografis, TPS harus didirikan dengan mempertimbangkan letak geografis. Jika terdapat sungai atau bukit yang dapat menghambat akses, TPS tidak boleh ditempatkan di lokasi tersebut.

5. Kemudahan Pemilih, TPS harus didirikan sedemikian rupa untuk memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

"Kalau ada 4 orang dalam KK, itu 1 TPS," tegas Suhardy.

Baca juga: Pantarlih untuk Pilkada Balikpapan 2024 Berjumlah 1.939 Orang, Digaji Rp 1 Juta per Bulan

Suhardy juga menambahkan bahwa meskipun aturan ini baru berupa draft, KPU RI akan segera mengeluarkannya secara resmi dalam waktu dekat.

"Sekarang masih berupa draft, nanti itu akan dikeluarkan, kita tinggal jalan saja," jelasnya.

KPU Kota Balikpapan juga akan melakukan monitoring terhadap pekerjaan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk memastikan bahwa semua syarat ini dipatuhi.

Dengan aturan ini, KPU Kota Balikpapan berharap dapat mengakomodir keluhan masyarakat dan memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan dengan lancar dan tertib.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved