Berita Nasioal Terkini
Profil Hasnaeni Moein 'Wanita Emas', Pernah Laporkan Hasyim Asyari atas Dugaan Pelecehan Seksual
Nama Hasnaeni Moein ikut ramai dibicarakan imbas diberhentikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari.
TRIBUNKALTIM.CO - Nama Hasnaeni Moein ikut ramai dibicarakan imbas diberhentikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari.
Sebelum dilaporkan oleh anggota PPLN Den Haag, Hasyim Asyari sebelumnya diduga pernah terjerat kasus serupa di mana Hasnaeni Moein alias Wanita Emas sebagai korbannya.
Hasyim Asyari berurusan di DKPP pada pertengahan tahun 2023 imbas 'wanita emas' yang merupakan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.
Di kasus tersebut, Hasyim dilaporkan oleh kuasa hukum Hasnaeni atas dugaan asusila.
Baca juga: Terpesona, Hotman Paris Langsung Tawari Wanita Korban Asusila Hasyim Asyari sebagai Aspri ke 327
Terbaru, pria kelahiran Pati itu sudah dijatuhi sanksi dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024), kasusnya serupa dengan kasus Wanita Emas.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Pemberhentian Hasyim didasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan adanya intensi dan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap seorang perempuan, yang merupakan PPLN.
Hal ini terungkap dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP.

Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari hari ini Rabu (22/5).
Kemudian sidang lanjutan digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.