Berita Nasioal Terkini
Profil Hasnaeni Moein 'Wanita Emas', Pernah Laporkan Hasyim Asyari atas Dugaan Pelecehan Seksual
Nama Hasnaeni Moein ikut ramai dibicarakan imbas diberhentikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari.
Adapun sinetron yang pernah dia bintangi berjudul Saras 008 dan Jin dan Jun.
Di dunia sinetron, ia menggunakan nama Mischa S Moein
Peringatan Keras
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi "peringatan keras terakhir" oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia terbukti melanggar etik soal hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki Wanita Emas.
"Memutuskan: satu, mengabulkan pengaduan pengadu 1 dan 2 untuk sebagian," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, Senin (3/4/2023).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Hasyim Asyari, Ketua KPU Dipecat karena Tindakan Asusila ke Anggota PPLN Den Haag
Hasyim terbukti dan mengakui dirinya telah melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke sejumlah tempat.
Padahal, Hasyim sebetulnya mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022, untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI.
"DKPP menilai, pertemuan teradu dengan pengadu 2 (Hasnaeni) selaku ketua umum partai politik yang dilakukan secara pribadi di luar kedinasan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," ujar anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, dalam sidang pembacaan putusan. Baca juga: DKPP Sidang Putusan Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol oleh KPU Siang Ini
"Apalagi perjalanan bersama tersebut dilakukan bersamaan dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 dimana Partai Republik Satu merupakan salah satu pendaftar calon peserta pemilu," tambahnya.
Baca juga: Pj Bupati PPU Kunjungi Kantor Walikota Yogyakarta, Harap Jurnalis Tingkatkan Kualitas Berita
DKPP menilai Hasyim tidak patut dan tidak pantas melakukan hal tersebut karena padanya melekat simbol kelembagaan.
DKPP juga menyoroti bahwa Hasyim memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni di luar kapasitas keduanya sebagai pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pemilu.
Kedekatan ini dibuktikan dari percakapan-percakapan di antara keduanya yang menjadi alat bukti dalam persidangan.
"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu," kata anggota DKPP, Dewi Ratna Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan.
Namun demikian, tuduhan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni tidak terbukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.