Berita Nasional Terkini
Firli Bahuri Terseret Kasus Baru Masih Terkait SYL, Polisi Bidik Tindak Pidana Pencucian Uang
Eks Ketua KPK Firli Bahuri terseret kasus baru masih terkait SYL, polisi bidik Tindak Pidana Pencucian Uang.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terseret kasus baru yang masih terkait dengan kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Firli Bahuri terkena kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, SYL.
Kini polisi membidik kasus lain.
Baca juga: Pengakuan SYL di Sidang Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Buka Peluang Periksa Lagi Firli Bahuri
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini masih menyidik kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain pemerasan, ada perkara lain yang tengah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Selain dalam penanganan perkara aquo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana psal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya," sambungnya.
Meski begitu, Ade Safri tak menjelaskan secara detil perkara lain apa yang tengah didalami oleh penyidik.
Dia hanya menyebut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli ini beririsan dengan kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sehingga semua fakta persidangan di kasus SYL sudah masuk dalam materi penyidikan pihak kepolisian.
"Penyidikannya atas penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik KPK yang saat ini sedang bergulir di persidangan ya dengan penyidikan dalam penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik tim subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu ada irisannya, ada irisan peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.

Usut Dugaan TPPU
Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan kepada SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Baca juga: Kabar Firli Bahuri Setelah SYL Ngaku Sudah Beri Rp1,3 M, Kuasa Hukum: Dia di Rumah, Asyik Olahraga
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.