Berita Nasional Terkini
Takut Mahasiswi Jadi Korban Hasyim Asyari, LBH APIK Desak eks Ketua KPU Dipecat dari Dosen Undip
Takut mahasiswi jadi korban Hasyim Asyari, LBH APIK desak eks Ketua KPU dipecat dari dosen Undip
TRIBUNKALTIM.CO - Nama eks Ketua KPU Hasyim Asyari masih menjadi perbincangan.
Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP membongkar habis aksi asusila Hasyim Asyari terhadap anggota PPLN Belanda berinisial CAT.
Akibat perbuatannya, Hasyim Asyrari dipecat DKPP dari KPU.
Terbaru, muncul desakan agar Hasyim Asyari juga dicopot dari posisinya sebagai dosen di Universitas Diponegoro.
Permintaan itu diungkap oleh Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: 3 Hasil Survei Terbaru Pilkada Sumut 2024, PKB Yakin Nagita Slavina akan Lengkapi Bobby Nasution
Menurut Khotimun, tak pantas Hasyim Asyari jadi dosen di Undip, karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) CAT.
berinisial CAT.
Mengingat sebelumnya Hasyim Asyari juga sudah dilaporkan ke DKPP untuk kasus serupa terhadap Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Pada kasus itu DKPP memberi peringatan keras pada Hasyim Asyari, untuk sadar dan tak mengulangi perbuatannya.
Melihat fakta itu, LBH APIK khawatir terhadap Hasyim Asyari untuk kembali mengulangi perbuatan bejatnya.
Apalagi, Hasyim Asyari tercatat sebagai dosen ahli hukum tata negara di Fakultas Hukum Undip, sehingga dia punya kuasa terhadap mahasiswa/mahasiswi yang tak patuh padanya.
“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asyari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” kata Khotimun.
“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini.
Ia berpendapat putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan pemilu.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila.
Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.
Baca juga: AHY Tegaskan Demokrat Tak Merusuhi Penyusunan Kabinet, Bocoran Kaesang Soal Pertemuan Ketum Parpol
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).
Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban.
Hingga janji untuk menikahi.
Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
KPU Enggan Minta Maaf
Sementara itu, KPU RI enggan menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asyari.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, permasalahan yang menyeret Hasyim hingga berujung sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat personal.
Atas dasar itu, KPU secara kelembagaan merasa tak memiliki kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Ya sebagaimana tadi kami sampaikan pertama kami tidak akan mengomentari putusan DKPP (termasuk pemintaan maaf) karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujar Afifuddin saat konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Hanya Untungkan Kalimantan, Ekonom Sarankan Prabowo Subianto Bangun IKN Nusantara Sekadarnya Saja
Dalam konferensi pers itu, Afifuddin pun berkali-kali menyatakan tidak akan mengomentari putusan DKPP.
Dia hanya menegaskan bahwa KPU RI akan fokus melanjutkan tugas-tugas yang belum terselesaikan.
Sebab, lanjut Afifuddin, KPU masih harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebagian belum selesai, dan juga melanjutkan persiapan tahapan Pilkada serentak 2024.
“Kami tidak akan mengomentari urusan DKPP, yang kami ingin pastikan sebagaimana yang tadi kami sampaikan, memastikan organisasi KPU tetap berjalan sebagaimana biasa,” ungkap Afifuddin.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asyari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
Baca juga: Profil Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari Usai Kena Sanksi Pecat Gara-gara Kasus Asusila
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LBH APIK Desak Undip Pecat Hasyim Asyari, Takut Mahasiswi Jadi Korban Baru Tindak Asusila
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Fakta Terkini Perpres 70 Tahun 2025 Kenaikan Gaji ASN dan Penjelasan KSP Soal Kapan Mulai Berlaku |
![]() |
---|
Pidato Prabowo di KTT PBB: Indonesia Akan Akui Israel Jika Palestina Diakui, Dukung Solusi 2 Negara |
![]() |
---|
Jejak Masa Muda Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Sempat jadi Model Majalah |
![]() |
---|
13 Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI dan Tak Berlaku Tahun 2025, Lengkap Jangka Waktu Penukaran |
![]() |
---|
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP: Itu untuk Lindungi Gibran, Bukan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.