Tribun Kaltim Hari Ini

DPRD Kota Balikpapan Minta Pedagang Pasar Pandansari Segera Ditertibkan

Sebelumnya, penertiban Pasar Pandansari dijadwalkan untuk awal Juni namun ditunda karena kegiatan Apeksi di Balikpapan.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Rombongan Komisi II DPRD Kota Balikpapan beserta Satpol PP,Dinas Perhubungan melakukan tinjauan lapangan di kawasan pasar tradisional Pandansari Kecamatan Balikpapan Barat. 

 TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman menyuarakan kekesalannya atas keterlambatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menertibkan kawasan Pasar Pandansari.

Meski sudah memasuki bulan Juli, penertiban yang seharusnya dilakukan pada bulan Juni namun belum juga terlaksana. “Ini sudah bulan tujuh, harusnya (penertiban) dilaksanakan di bulan enam.

Kemarin alasannya ada Apeksi, ini ada paket tertunda, nah sekarang tidak ada lagi," tegas Taufik pada Jumat (5/7).

Sebelumnya, penertiban Pasar Pandansari dijadwalkan untuk awal Juni namun ditunda karena kegiatan Apeksi di Balikpapan.

Baca juga: DPRD Balikpapan Desak Tindak Lanjut Rencana Desalinasi Air Laut

Taufik menekankan pentingnya penertiban segera dilakukan, mengingat pasar tersebut telah direnovasi dengan anggaran yang cukup besar, sehingga tidak ada lagi alasan bagi para pedagang untuk tidak menempati kios-kios yang sudah disediakan.

"Jangan nanti ada alasan Pilkada, Pilkada itu kotak kosong. Saya sampaikan juga di sini nih,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Haemusri Umar, memastikan penertiban akan dilaksanakan pada 23-25 Juli 2024.

Pihak kecamatan telah diminta untuk mengeluarkan surat pemberitahuan kepada warga dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Pasar Pandansari.

“Jadi biar masyarakat juga tahu, itu yang pertama. Selain itu di Januari, saya juga sudah pasang banner besar di setiap akses jalan dan titik-titik pedagang itu sudah ada pemberitahuan terkait penataan penertiban Pasar Pandansari dilaksanakan pada 2024," jelas Haemusri.

Selain itu, Haemusri juga telah meminta Satpol PP selaku eksekutor untuk memberitahukan kepada para pedagang agar segera memindahkan lapak mereka dari tempat-tempat yang mengganggu fasilitas umum seperti di pinggir jalan raya, tangga masuk pasar, dan area parkiran kendaraan.

"Begitu juga Satpol PP juga sudah buat terkait dengan itu,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved