Pilkada Kaltim 2024

Pekerja Kaltim di IKN Mencoblos Sesuai Domisili KTP saat Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencoblos sesuai domisili saat Pilkada 2024

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ilustrasi TPS di kawasan IKN Pemilu 2024- KPU Kaltim jelaskan bagi warga Kaltim yang bekerja di IKN tetapi bisa memberikan hak suaranya .TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencoblos sesuai domisili saat Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kaltim bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Abdul Qayyim Rasyid menerangkan, terkait perlakukan pemilih di IKN.

Terutama jika pada warga Kaltim yang bekerja di proyek pembangunan ibu kota baru Indonesia tersebut.

Dalam Pilkada 2024 sendiri, jenis data pemilih ada dua, yakin Pilgub dan Pilbup, sementara di Kota yakni Pilwali.

“Nantinya, secara administratif bagi mereka yang memiliki KTP Kaltim, dapat menggunakan hak pilihnya sesuai alamat di KTP-nya,” tegasnya, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga: Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Kaltim Berpeluang Jadi Anggota KPU RI Gantikan Hasyim Asyari

Baca juga: Kepastian Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KPU Kaltim Masih Menunggu Juknis dari KPU Pusat

Misalnya, pemilih berdomisili di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kecamatan Sepaku, maka harus memilih di TPS sesuai alamat yang tertera.

Namun, jika warga Kaltim tersebut berada di IKN, tetapi berdomisili kawasan sekitar IKN seperti Kabupaten Paser, Kukar, atau Kota Balikpapan dan Samarinda misalnya, maka tetap harus kembali ke daerah masing–masing jika ingin ikut dalam Pilbup atau Pilwali.

“Tetapi dalam hal seseorang tidak berada di alamat KTP-nya (domisili), namun berada di wilayah administrasi Kaltim (atau IKN) boleh memilih tetapi hanya Pilgub, dengan syarat mengurus surat pindahnya,” jelasnya.

“Kalau warga IKN, ber–KTP Kaltim atau PPU bisa mencoblos, tetap harus difasilitasi, harus di data. Kawan–kawan pantarlih juga mendata itu, dan dalam pantauan KPU PPU,” sambung Qayyim.

Begitu pula jika ada warga luar Kaltim yang ingin ikut mencoblos pada Pilkada serentak 2024, maka harus kembali ke daerah asal jika ingin menyalurkan hak suaranya.

“Perlakuannya sama dengan Pemilu 2024 lalu,” sebutnya.

Terkait ini, KPU Kaltim juga telah berkoordinasi dan memberi instruksikan untuk memetakan jelang Pilkada 2024.

Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil setempat. Bukan hanya di PPU, tetapi Kabupaten/Kota lain yang terdekat kawasan IKN.

“Jadi kita sangat perlu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota juga, apakah ada bertambah penduduknya, lalu memutakhirkan data pemilihnya,” tandas Qayyim.

Tetap memberikan fasilitasi hak suara kepada warga yang sedang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pihak penyelenggara pemungutan suara sendiri menjelaskan, bahwa saat ini identifikasi dan pendataan telah dilakukan untuk memberi fasilitasi hak pilih, khususnya di kawasan IKN.

Qayyim mengatakan, petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih kini sedang bekerja.

Ia juga menegaskan, sampai saat ini bersyukur tidak terkendala apapun, meski adanya tahapan PUSS (Pemungutan Ulang Surat Suara) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Saksi Demokrat Sempat Keberatan, KPU Kaltim Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara

Proses untuk memutakhirkan data pemilih masih terus berlangsung.

“Saat ini pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Gubernur–Wakil Gubernur, Bupati–Wakil Bupati dan Wali Kota–Wakil Wali Kota, teman–teman pantarlih sedang bekerja mendata di Kabupaten/Kota sampai tanggal 24 Juli mendatang,” kata Qayyim. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved