Pilkada Kukar 2024
Kepastian Edi Damansyah Maju Pilkada Kukar 2024, KPU Kaltim Masih Menunggu Juknis dari KPU Pusat
Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suardi tidak menjelaskan detail sebelum ada petunjuk teknis (juknis) terkait Pilkada Kukar
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suardi tidak menjelaskan detail sebelum ada petunjuk teknis (juknis) terkait Pilkada Kutai Kartanegara 2024
Di mana Bakal Calon Bupati Edi Damansyah yang menurut putusan MK nomor 2/PUU-XXI/2023 telah menjabat 2 periode.
Namun ia menjelaskan bahwa para bacalon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah mematuhi aturan PKPU yang telah diterbitkan.
“Iya patokannya itu (PKPU Nomor 8 tahun 2024),” sebutnya, Rabu (3/7/2024).
Terkait periodesasi masa jabatan, sebut Suardi, telah jelas tertuang di pasal 19 huruf e bahwa bacalon yang akan maju, tidak diperbolehkan jika telah dua periode menjabat kepala daerah.
“Ya sesuai PKPU huruf e ada penjelasannya, secara teknis akan kita berikan nanti,” ujarnya.
Baca juga: Edi Damansyah Bisa Maju Lagi di Pilkada Kukar 2024, Patokan PDIP karena Dihitung Sejak Pelantikan
Baca juga: PDIP Pastikan Edi Damansyah bisa Kembali Mencalonkan Diri di Pilkada Kukar 2024
“Juknis di keputusan KPU nanti akan ada dan diberikan. Nah juknis akan menjelaskan lebih detail terkait pencalonan,” tegasnya.
Nantinya, kata Suardi, terkait masa periodesasi yang menurut MK telah memenuhi 2 periode, soal salah satu bacalon di Pilkada Kukar, KPU RI akan memberikan detail keputusan apakah tetap bisa maju dalam pencalonan.
Mengingat dalam PKPU juga telah ada dasar hukum, dan aturan main telah tercantum untuk dipatuhi oleh para bacalon.
“Untuk pencalonan berdasar PKPU nomor 8 2024, tapi ada penjelasan lebih teknis dengan keputusan dari KPU RI, kalau dasar hukumnya ada di PKPU,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Edi Damansyah sebelumnya adalah wakil Bupati Kukar mendampingi Rita Widyasari. Namun diperjalanan ternyata Rita terjerat dalam kasus hukum sehingga Edi menggantikankan posisinya.
Sebelum memasuki panggung politik Edi Damansyah memiliki latar seorang birokrat dengan jabatan terakhir sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar.
Pada 2015, Edi lantas memutuskan melaju ke panggung politik untuk mendampingi Rita Widyasari sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Keduanya kemudian berhasil memenangkan kompetisi. Namun pada 2017, Rita terjerat skandal hukum dan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.
Pada tahun yang sama, Edi lantas diangkat menjadi pelaksana tugas bupati menggantikan kekosongan Rita. Hingga pada tanggal 6 Februari 2019, melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) No.131.64.254, Edi resmi dilantik sebagai Bupati Kukar definitif menggantikan Rita dengan sisa masa jabatan 2016-2021.
Kemudian pada 2020, Edi Damansyah kembali menjajaki panggung Pilkada dengan didampingi Rendi Solihin sebagai wakilnya. Edi-Rendi kala itu menjadi calon tunggal dan berhadapan dengan kotak kosong, setelah mendapat sokongan penuh dari 9 partai politik.
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.