Berita Samarinda Terkini
Polisi Bongkar Penyimpanan Barang Haram di Samarinda, Disembunyikan dalam Gumpalan Lakban
Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam pengungkapan kasus yang terjadi di Jalan Biawan tersebut, kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka yang kedapatan menyimpan satu buah gumpalan lakban berisikan sabu 0,64 gram brutto.
Kepolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan sering jadikannya temlat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Biawan, Kota Samarinda.
Mendapati laporan itu, pada 03 Juli 2024 melakukan observasi dengan cermat kemudian sekitar pukul 16.00 Wita dan mencurigai satu orang laki-laki yang baru saja berhenti sepeda motor seorang diri.
Baca juga: 10 Kg Barang Haram dari Kaltara-Kaltim Diberantas, Polisi Klaim Sudah Selamatkan Puluhan Ribu Nyawa
"Laki-laki itu berinisial NA, darinya ditemukan barang bukti berupa satu buah gumpalan lakban warna hitam yang berisikan satu bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram brutto pada genggaman tangan kanan," jelasnya Sabtu (6/7/2024).
Usai dilakukan interogasi, bahwa benar masih ada barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan sendiri yang berada di dalam rumah yang ditempati tepatnya di Jalam Abdul Muthalib.
Kepolisian pun tiba pada alamat tersebut, dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna putih yang berada di belakang rumah yang berisikan satu bungkus Narkotika jenis sabu seberat 28,29 Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya.
"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga: 3 Pelaku Jaringan Pengedar Barang Haram di Samarinda Diringkus Polisi, Barang Bukti 17 Poket
Barang yang diamankan
1. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,64 (nol koma enam empat) Gram Brutto;
2. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 28,29 (dua delapan koma dua sembilan) Gram Brutto;
3. 1 (satu) buah gumpalan lakban warna hitam;
4. 1 (satu) buah sendok penakar;
5. 1 (satu) lembar tissue warna putih;
6. 1 (satu) buah kotak warna hitam;
7. 3 (tiga) buah bendel klip plastik;
8. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
9. 1 (satu) unit HP Android
10. 1 (satu) buah kantong plastik warna putih;
11. 1 (satu) unit sepeda motor.
SUMBER: Polresta Samarinda 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.