Pendidikan

Viral Muhadjir Effendy Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Stafsus Presiden: Tidak Sesuai UU

Pernyataan Muhadjir Effendy viral usai mendukung mahasiswa bayar UKT pakai pinjol, ini respons stafsus Presiden.

canva.com
Ilustrasi mahasiswa. Stafsus Presiden respons pernyataan soal dukungan untuk mahasiswa bayar UKT pakai pinjol, sebut tidak sesuai UU. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Muhadjir Effendy viral usai mendukung mahasiswa bayar UKT pakai pinjol, ini respons stafsus Presiden.

Kata Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Inovasi, Pendidikan, dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, arahan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) dengan pinjaman online (Pinjol) tidak sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut Billy, Undang-Undang sudah jelas mengatur tentang mekanisme bantuan untuk mahasiswa yang tidak mampu membayar uang kuliah.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa arahan untuk memberikan pinjaman online kepada mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT, SPP atau biaya pendidikan lain-lain Tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," kata Billy kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Pernyataan Muhadjir Effendy yang Viral, Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol hingga soal Wisuda Kampus

Billy menjelaskan, Pasal 76 Ayat 1 dan Ayat 2 butir A, B, dan C sudah jelas mengatur mengenai peran pemerintah untuk membantu masyarakat tidak mampu yang ingin kuliah.

Peran pertama, pemerintah bisa membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswa yang tidak mampu tersebut, apabila tidak bisa pemerintah bisa mencoba mekanisme beasiswa.

Ilustrasi mahasiswa. Stafsus Presiden respons pernyataan soal dukungan untuk mahasiswa bayar UKT pakai pinjol, sebut tidak sesuai UU.
Ilustrasi mahasiswa. Stafsus Presiden respons pernyataan soal dukungan untuk mahasiswa bayar UKT pakai pinjol, sebut tidak sesuai UU. (canva.com)

 "Dalam hal keterbatasan anggaran maka opsi pertama adalah memberikan beasiswa terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara jika belum bisa memberikan beasiswa pemerintah bisa mencoba memberikan pinjaman tanpa bunga dan masa pengembaliannya dimulai setelah lulus kuliah.

"Maka opsi yang dimunculkan pada Pasal 76 Ayat 2 butir C adalah memberikan pinjaman, akan tetapi tanpa bunga dan dibayarkan setelah mahasiswa tersebut lulus kuliah," ujarnya.

Oleh karena itu, Billy menilai arahan membiarkan mahasiswa menggunakan pinjol demi membayar UKT dengan pinjol tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang.

 Mengingat, mekanisme pinjol membuat mahasiswa untuk membayar pinjaman dalam jangka waktu tertentu setelah menerima uang pinjaman.

"Sehingga sejatinya seluruh masyarakat Indonesia sangat memahami amanah dari undang-undang ini dan kita dapat menjaga marwah dari peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendukung mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Muhadjir mengatakan, mahasiswa tidak dilarang meminjam uang melalui pinjol resmi selama dananya tidak untuk disalahgunakan.

"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol, asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?" kata Muhadjir, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

"Pinjol itu sebetulnya kan sistemnya saja. Kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan, itu (salah) orangnya," ucap Muhadjir.

Baca juga: Fakta-fakta Istri Digerebek Suami Viral, ASN Wanita di Mojokerto Selingkuh dengan Pegawai Honorer

DPR Sebut Kenaikan UKT Bisa Turunkan Minat ke Perguruan Tinggi

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengkritik keras usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy untuk menaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Menurut Muhaimin, usulan tersebut akan menurunkan minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi karena biayanya terlalu mahal.

"Saya kira tidak perlu pemerintah menaikkan UKT, termasuk ke calon-calon mahasiswa, mahasiswa-mahasiswa baru. Ini kan jadi beban ke mereka.

Mereka jadi berpikir ulang mau kuliah kalau biayanya mahal," kata Muhaimin dikutip dari laman resmi DPR, Jumat (5/7/2024).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, tidak semua warga negara Indonesia berpenghasilan tinggi sehingga mampu membayar biaya kuliah anaknya. 

Pemerintah berperan buka akses pendidikan yang terjangkau.

Oleh karena itu, lanjut Cak Imin, seharusnya pemerintah bisa mengambil perannya untuk membantu membuka akses pendidikan yang terjangkau untuk seluruh masyarakat Indonesia. 

"Amanat UUD 1945 adalah tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah berbisnis dengan mahasiswa melalui tarif UKT yang sangat mahal," jelas Cak Imin.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menghadirkan mantan menteri pendidikan yang salah satunya adalah Muhadjir Effendy.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir menyampaikan saran mengenai reformulasi anggaran pendidikan di perguruan tinggi.

Menurut Muhadjir, perguruan tinggi negeri (PTN) cukup memberlakukan kenaikan UKT kepada mahasiswa baru.

"Dan naikkan biaya itu jangan serta-merta. Jadi naikkanlah kepada maba (mahasiswa baru) saja, dan itu jangan naik sampai nanti mahasiswa tersebut selesai.

Sehingga orangtua punya kepastian," kata Muhadjir dalam rapat Panja Pendidikan Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Naikkan biaya wisuda

Selain itu, Muhadjir juga menilai, momen wisuda seharusnya dijadikan momen bagi pihak kampus untuk mencari uang dari mahasiswa.

"Sebetulnya untuk swasta biasanya itu momen-momen untuk bisa mengenai biaya tinggi. Misalnya wisuda itu tarik yang tinggi, karena enggak ada orang akan protes walaupun mahal. Karena waktu saat gembira anaknya mau wisuda, bayar berapa pun dikasih," ujar Muhadjir.

Muhadjir menyampaikan, kalau perlu, keluarga dari mahasiswa yang akan wisuda datang sebanyak-banyaknya. 

Asalkan, kata dia, keluarga yang datang membayar undangan wisuda. "Kalau perlu biar satu truk keluarganya akan datang enggak apa-apa, tapi harus beli undangan.

Beli undangan, dibayar, datang. Itu kan orang senang diminta apa pun pasti mau. Tapi ketika orang sedang gajinya sudah telat, anunya naik, pasti lah protes itu," tutur dia.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sebut Kenaikan UKT Bisa Turunkan Minat ke Perguruan Tinggi", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2024/07/05/082754271/dpr-sebut-kenaikan-ukt-bisa-turunkan-minat-ke-perguruan-tinggi?utm_source=Whatsapp&utm_medium=WAchannel&utm_campaign=Kompascom.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Presiden Sebut Bayar UKT Pakai Pinjol Tidak Sesuai UU", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2024/07/05/065355071/stafsus-presiden-sebut-bayar-ukt-pakai-pinjol-tidak-sesuai-uu?utm_source=Whatsapp&utm_medium=WAchannel&utm_campaign=Kompascom.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved