Berita Nasional Terkini

Fakta-fakta Skandal Guru Besar di ULM Banjarmasin, 11 Profesor di Fakultas Hukum Diduga Bermasalah

Dugaan sejumlah 11 profesor di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bermasalah mencuat.

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Gerbang akses keluar di Universitas Lambung Mangkurat, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin. Viral 11 Guru Besar di Fakultas Hukum ULM bermasalah, ini fakta-faktanya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta-fakta soal skandal Guru Besar di ULM (Universitas Lambung Mangkurat), Banjarmasin yang viral.

Dugaan sejumlah 11 profesor di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin bermasalah mencuat.

Dalam podcast Bocor Alus Politik Tempo yang tayang pada Sabtu (6/7/2024), Kemendikbudristek telah melakukan penyelidikan terhadap proses pengajuan jabatan guru besar oleh sejumlah dosen FH ULM.

Berdasarkan penyelidikan tim kementerian, 11 guru besar hukum dari ULM diduga melakukan sejumlah pelanggaran integritas akademik serius.

Baca juga: Sosok Anant Ambani dan Radhika Merchant yang Viral Bakal Gelar Pernikahan Undang Justin Bieber

Pengukuhan Massal Dianggap Bukan Hal Wajar

Penelusuran Bpost, sejumlah sumber internal ULM menyebutkan masalah tersebut bermula ketika pengukuhan serentak terhadap 10 guru besar fakultas hukum pada 26 Oktober 2023 lalu.

Kala itu, pengukuhan tersebut dianggap sebagai sejarah baru.

Namun, sumber internal yang berbicara kepada Bpost menilai pengkuhan massal itu bukan hal wajar.

Gerbang akses keluar di Universitas Lambung Mangkurat, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin. Viral 11 Guru Besar di Fakultas Hukum ULM bermasalah, ini fakta-faktanya.
Gerbang akses keluar di Universitas Lambung Mangkurat, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin. Viral 11 Guru Besar di Fakultas Hukum ULM bermasalah, ini fakta-faktanya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Seorang profesor dari ULM yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, proses untuk mendapatkan gelar guru besar memerlukan waktu cukup panjang.

Bahkan bisa lebih satu tahun.

Salah satunya, untuk menerbitkan artikel ilmiah, prosesnya memakan waktu paling tidak enam bulan.

Jika lebih cepat dari waktu itu, bisa dipastikan adalah penerbit jurnal ‘abal-abal’.

Dugaan maladministrasi pengajuan guru besar hukum ULM menyeret nama Muhammad Hadin Muhjad.

Ini lantaran ada tanda tangan digital Ketua Senat ULM tersebut dalam surat rekomendasi pengajuan sejumlah guru besar hukum yang sekarang diperiksa Kemendikbudristek.

Hadin mengaku sempat diperiksa tim kementerian untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved