Berita Nasional Terkini

Hari Ini Hasil Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Janji Beri Putusan Objektif

Hari ini hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).

Bangkapos
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). Hari ini sidang putusan Praperadilan Pegi Setiawan 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).

Ya, putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan ini telah berlansung sejak Senin (1/7/2024) kemarin.

Dalam kasus ini, hakim berjanji memberikan keputusan secara objektif.

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan yakin bahwa pihaknya akan menang.

Baca juga: Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon Lagi Setelah Pegi Jadi Tersangka, Ngaku Sedih dan Ingin Nangis

Sementara, Polda Jawa Barat (Jabar) dalam hal ini sebagai tergugat menyatakan menolak suluruh dalill gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Selengkapnya, berikut fakta-fakta jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang dirangkum Tribunnews.com:

Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Tangkap Layar Kompas TV)

1. Kuasa Hukum Yakin Menang

Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan pihaknya optimis bakal memenangkan sidang praperadilan ini.

Ia berkeyakinan, tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini," jelasnya, Jumat (5/7/2024).

Namun, ia juga menyinggung langkah yang bakal ditempuh kubu Pegi apabila gugatan ditolak majelis hakim.

"Seandainya gugatan kita tidak dikabulkan oleh hakim tunggal, pertama pertimbangan hakim kan kita tidak bisa intervensi."

"Kemudian yang kedua, kami tim kuasa hukum Pegi berprinsip bahwa, kalau Praperadilan saja tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur," kata Muchtar Effendy.

2. Polda Tolak Seluruh Dalil Gugatan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved