Tribun Kaltim Hari Ini

Pemkot Samarinda Memperketat Aturan Peredaran Miras, DPRD Minta Pengawasan Dilapangan

Miras hanya boleh dijual di bar, hotel, restoran, dan hotel berbintang.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
SIDAK - Ilustrasi, Walikota Samarinda, Andi Harun saat melakukan sidak Tempat Hiburan Malam (THM). Pemkot Samarinda membatasi penjualan minuman beralkohol. Miras hanya boleh dijual di bar, hotel, restoran, dan hotel berbintang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperketat aturan peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Perda ini merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Perda baru ini mengatur ulang perizinan usaha penjualan minol.

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya digunakan kini tidak lagi berlaku.

Baca juga: Penjelasan Manajemen APT Pranoto Samarinda Terkait Sopir Paksa Penumpang Gunakan Jasa Taksi Bandara

Sebagai gantinya, pelaku usaha yang ingin menjual miras Golongan A, B, dan C wajib mengantongi Izin Berusaha Perdagangan Minuman Beralkohol melalui Sistem OSS berbasis Risiko.

Pembatasan penjualan juga diperketat. Miras hanya boleh dijual di bar, hotel, restoran, dan hotel berbintang. Minuman tradisional yang mengandung alkohol pun hanya diperbolehkan setelah mendapat izin dari Wali Kota dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menanggapi aturan baru ini, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, meminta Satpol PP Kota Samarinda untuk memasikan kembali pengawasan peredaran miras.

Ia mengatakan bahwa perlunya pengawasan tersebut tak hanya menyasar warung kelontongan saja, tetapi juga tempat-tempat yang sebelumnya diizinkan menjual minuman keras, seperti karaoke.

"Karena tempat karaoke itu ada persyaratan lain. Dan khusus untuk karaoke keluarga itu tidak boleh juga ada minuman beralkohol," tegas Joha.

Menurutnya, selama ini masih ada tempat-tempat yang menjual minol dengan kadar ringan. Bahkan telah mengantongi izin lengkap. Hal ini justru menjadi buah simalakama bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Makanya kalau sekarang tidak cukup hanya OSS, masih ada juga persyaratan yang harus dipenuhi," ujarnya.

Joha menambahkan, peredaran minol di Tempat Hiburan Malam (THM) masih diperbolehkan. Hal ini lantaran THM sudah berdiri sebelum aturan baru ini disahkan dan merupakan investasi besar bagi masyarakat.

“Jadi tidak dipermasalahkan, sehingga masih diperbolehkan beredar,” pungkasnya. Meski demikian, Politisi Partai Nasdem ini berharap dengan adanya Perda baru ini dapat meminimalisir peredaran miras ilegal, dan dapat mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved