Berita Samarinda Terkini

Polsek Sungai Kunjang Ringkus Penjual Barang Haram di Jalan Teuku Umar Samarinda Kaltim

Polsek Sungai Kunjang, lantaran diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Sungai Kunjang
BARANG HARAM DI SAMARINDA - Polsek Sungai Kunjang, meringkus Seorang pria berinisial RA (24) lantaran diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria berinisial RA (24) diringkus jajaran Polsek Sungai Kunjang, lantaran diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur

Pengungkapan kasus peredaran Narkotika pada Kamis 4 Juli 2024 Jam 18.00 Wita, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Jalan Teuku Umar sering dijadikan tempat transaksi barang terlarang.

Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang melakukan observasi dengan cermat pada alamat yang dimaksud pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca juga: Pria di Balikpapan Curi Dompet di Jok Motor, Uang Hasil Curian untuk Beli Barang Haram

Unit Opsnal curigai terhadap satu orang laki-laki sedang berdiri diparkiran Kantor DPRD Kaltim yang mengaku berinisial RA lalu geledah dan ditemukan satu poket sabu seberat 0,52 gram brutto.

"(Sabu itu) di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan RA," jelasnya, Senin (8/7/2024).

Kemudian lanjut Kompol Zainal Arifin, RA beserta barang bukti lainnya ke mako Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum yang berlaku.

Ia menyebut keberhasilan ini adalah atas peran serta masyarakat yang bersedia berikan informasi akan sering adanya transaksi penjualan Narkotika jenis sabu kepada pihak kepolisian di TKP.

"Terhadap tersangka RA telah di tahan di rutan Polsek Sungai Kunjang serta kita persangkakan dengan Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved