Berita Viral

Susno Duadji Yakin Pegi Setiawan Bebas, Sidang Putusan Praperadilan Hari Ini, Dampak Jika Ditolak

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji yakin Pegi Setiawan bakal bebas. Sidang putusan praperadilan tersangka Vina Cirebon digelar hari ini, Senin (8/7).

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PRAPERADILAN PEGI - Ibunda Pegi Setiawan, Kartini mengenakan jilbab hijau muda menangis saat melihat foto anaknya Pegi Setiawan di spanduk yang dipenuhi tanda tangan dukungan agar Pegi dibebaskan. Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin (8/7/2024). Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji yakin Pegi Setiawan bebas. 

"Ini yang harus diperiksa," imbuhnya.

Sebagai informasi, Saka Tatal, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon juga pernah melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon Kota.

Saka Tatal merasa keberatan karena keterangan Dede membuat dirinya mendapatkan vonis 8 tahun penjara.

"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.

"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.

Harapan dari Ibu Pegi, Kartini

Selain adanya kecurigaan soal penetapan tersangka pada Pegi ini, ada juga harapan yang diungkap oleh ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini.

Kini Kartini hanya bisa berharap agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.

Kartini juga berharap agar Pegi bisa segera dibebaskan dari penjara.

Baca juga: Alasan Susno Duadji Sebut Polda Jabar Harus Bersyukur Bila Kalah Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini.

Optimis Menang 

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan Sidang Praperadilan.

Karena Muchtar yakin bahwa di dunia ini tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran.

"Insya Allah sejak kita memasukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis untuk memenangkan Praperadilan ini."

"Karena kita semua beprinsip, bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran.

Sehebat apapun kejahatan, tetap kejahatan itu akan dikalahkan oleh kebenaran."

"Tinggal kita berbicara kapan dan bagaimana prosesnya," kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved