Berita Nasional Terkini
Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi SYL karena Tidak Akui Kesalahan dan Malah Kambinghitamkan Anak Buah
Jaksa penuntut umum minta hakim menolak pledoi SYL karena tidak akui kesalahan dan malah kambinghitamkan anak buah.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim menolak pledoi atau nota pembelaan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
JPU juga meminta hakim memvonis SYL sesuai dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Pasalnya, SYL dianggap tak mau mengakui kesalahan.
Bahkan SYL mengambinghitamkan anak buah atas kesalahannya.
Baca juga: KPK akan Periksa Surya Paloh Terkait Korupsi SYL dan Green House Pulau Seribu, Nasdem Pasang Badan
Permintaan itu disampaikan jaksa KPK dalam pembacaan replik di persidangan Senin (8/7/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada Jumat 28 Juni 2024," ujar jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Selain itu jaksa juga meminta agar Majelis Hakim menolak pleidoi atau nota pebelaan SYL beserta tim penasihat hukumnya.
"Kami penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 28 Juni 2024 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hkumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dikesampingkan," katanya.
Menurut jaksa, seluruh dalih atau alasan terdakwa dan penasihat hukumnya di dalam pleidoi tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Alih-alih mengakui perbuatannya, SYL dinilai justru melimpahkan kesalahan kepada anak buahnya yang juga menjadi terdakwa.
Untuk informasi, di dalam perkara ini, terdapat dua anak buah SYL yang juga duduk di kursi terdakwa, yakni eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Terdakwa juga menjadikan bawahannya, yaitu Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan sebagai bemper atau pelindung atas benar atau salahnya suatu arahan atau perintah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata jaksa.
Baca juga: SYL Menangis saat Bacakan Pledoi, Sebut 2 Kakaknya Meninggal dan Merasa Jadi Korban Framing
Selain kepada dua orang tersebut, SYL juga dinilai telah melimpahkan kesalahan kepada para pejabat dan pegawai lain di lingkungan Kementan.
Jaksa pun menggunakan istilah kambing hitam bagi para pejabat dan pegawai Kementan tersebut,
"Dan melemparkan kesalahannya kepada jajaran pejabat dan pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Atau dengan kata lain mengkambing hitamkan pihak lain."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.