Berita Nasional Terkini

SYL Menangis saat Bacakan Pledoi, Sebut 2 Kakaknya Meninggal dan Merasa Jadi Korban Framing

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menangis dalam sidang pledoi, sebut 2 kakaknya meninggal dan merasa jadi korban framing.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menangis dalam sidang pledoi, sebut 2 kakaknya meninggal dan merasa jadi korban framing. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian., Jumat (5/7/2024).

SYL bahkan menangis sesenggukan mengingat kedua kakaknya yang meninggal dunia.

Dalam nota pembelaannya, SYL juga merasa menjadi korban framing.

SYL mengatakan framing tersebut mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa.

Baca juga: Firli Bahuri Terseret Kasus Baru Masih Terkait SYL, Polisi Bidik Tindak Pidana Pencucian Uang

Pleidoi dibacakan SYL atas tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Tangis SYL pecah mengingat pembacaan pleidoinya bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya, Ayun Sri Harahap, Jumat (5/7/2024).

"Izinkan pula saya menyampaikan pesan kepada keluarga saya, lebih khusus istri saya yang ulang tahun pada hari ini," kata SYL sembari menangis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut SYL, selama ini sang istri selalu mendampinginya dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjerat perkara korupsi.

Pun dengan kedua kakaknya, menurut SYL juga kerap mendampinginya di persidangan.

Namun, kedua kakaknya wafat saat perkara ini bergulir.

lihat fotoTerdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. SYL mengatakan adanya framing kepadanya sebagai orang yang serakah. Menurutnya, hal itu masuk dalam pembunuhan karakter terhadapnya.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. SYL mengatakan adanya framing kepadanya sebagai orang yang serakah. Menurutnya, hal itu masuk dalam pembunuhan karakter terhadapnya.

Tangis pun kembali pecah saat SYL mengungkit soal kedua kakaknya tersebut.

"Pada saat saya bersidang, dua kakak saya meninggal dunia, Yang Mulia. Kakak yang sering mengawal di persidangan ini mereka," kata SYL sesenggukan.

Masih terkait anggota keluarganya, SYL juga meyebut nama anak dan cucunya di dalam pleidoi.

Katanya, dia tak pernah melihat sebuah persidangan menghadirkan kakek hingga cucu dalam waktu bersamaan.

Baca juga: Bantahan Kubu Firli Soal Suap Rp 1,3 Miliar dari SYL vs 4 Alat Bukti Polda Metro Jaya, Siapa Unggul?

"Sebuah keluarga dipertemukan dalam ruang sidang dan dialili bersama. Tidak pernah saya mendengar ada mulai dari cucu sampai kakeknya berada dalam satu tempat persidangan. Baru di tempat ini," kata SYL.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved