Berita Nasional Terkini

'Saatnya Aep, Dede, Pasren Masuk Penjara,' Kata Kuasa Hukum Saka Tatal Usai Pegi Setiawan Dibebaskan

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, sebut nama Aep, Dede, Pasren siap-siap masuk penjara terkait kasus Vina Cirebon.

Kolase Tribunnews
Kolase foto Pegi Setiawan (kiri), Saka Tatal (tengah), Aep saksi kasus Vina Cirebon (kanan). Saka Tatal ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi resmi dibebaskan, kuasa hukumnya sebut siap-siap Aep, Dede, Pasren masuk penjara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, sebut nama Aep, Dede, Pasren siap-siap masuk penjara terkait kasus Vina Cirebon.

Diberitakan sebelumnya, hasil putusan praperadilan menyatakan Pegi Setiawan bebas, batal dari tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Putusan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Mendengar bebasnya Pegi Setiawan, Farhat Abbas, satu di antara kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan rasa syukurnya.

Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia," ujar Farhat Abbas saat diwawancarai di sela-sela pengajuan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin.

Menurut Farhat, kemenangan Pegi melawan Polda Jabar sudah diprediksi oleh tim kuasa hukum karena adanya indikasi rekayasa dalam penyidikan, penuntutan, dan pengadilan kasus tersebut.

Kolase foto Pegi Setiawan (kiri), Saka Tatal (tengah), Aep saksi kasus Vina Cirebon (kanan). Saka Tatal ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi resmi dibebaskan, kuasa hukumnya sebut siap-siap Aep, Dede, Pasren masuk penjara.
Kolase foto Pegi Setiawan (kiri), Saka Tatal (tengah), Aep saksi kasus Vina Cirebon (kanan). Saka Tatal ajukan PK ke PN Cirebon usai Pegi resmi dibebaskan, kuasa hukumnya sebut siap-siap Aep, Dede, Pasren masuk penjara. (Kolase Tribunnews)

"Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung," ucap Farhat.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, yang bekerja sama dengan Krisna Murti dan Titin, melihat kebebasan Pegi sebagai bukti baru dalam kronologi kasus yang menyeret nama Saka Tatal delapan tahun lalu.

"Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum Saka Tatal bersama Bung Krisna Murti dan Bu Titin serta kuasa hukum lainnya merayakan kemenangan ini, menjadikan ini sebuah bukti baru kronologi kala Pegi masuk ke dalam putusan Saka Tatal 8 tahun lalu," jelas dia.

 Farhat juga berharap bahwa bukti baru ini akan memperkuat posisi Saka Tatal dalam permohonan PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Mudah-mudahan majelis hakim agung akan mengabulkan permohonan PK Saka Tatal," katanya.

Saka Tatal merupakan mantan narapidana pada kasus Vina Cirebon. Dia mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).

Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.

Rombongan tiba sekira pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak PN Cirebon.

Farhat mengatakan, pihaknya tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang.

Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pakar: Bisa Pengaruhi Terpidana Lain

"Untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat.

Selain itu, Farhat juga mengajak berbagai pihak yang relevan untuk hadir dalam persidangan, termasuk tokoh masyarakat, ahli digital forensik, dan mantan pejabat kepolisian untuk mendukung upaya mereka.

"Nanti saatnya Aep, Dede, Pasren dan lain-lain supaya mereka itu siap-siap untuk masuk penjara.

Kami juga meminta mereka untuk dihadirkan, minta Rudiana juga dihadirkan. Selain itu, tokoh masyarakat Jabar Pak Dedi juga nanti diminta hadir, Reza Indragiri ahli digital forensik hadir, Bapak Susno Duadji juga hadir, dan lainnya," ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima.

"Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini. Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan," ucap Krisna.

Kuasa Saka Tatal pada 2016, Titin Prialianti, juga menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

"Saya sih berharap, PK ini suasananya akan sangat berbeda daripada semua mata tertuju pada perkara ini. Saya mohon dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sudah menyuarakan ini dari dulu, 2016-2017," ucapnya.

Titin berharap agar hakim yang akan menangani sidang PK ini benar-benar membaca dan memahami novum serta bukti yang mereka miliki.

"Novum itu sudah saya simpan kemungkinannya tidak terbuka, tetapi dua bulan pada saat peristiwa ini ramai, saya memperoleh novum itu dengan cara yang luar biasa," katanya.

Baca juga: Linda Kesurupan Arwah Vina Cirebon Lagi Setelah Pegi Jadi Tersangka, Ngaku Sedih dan Ingin Nangis

Sekilas kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pegi Setiawan Dibebaskan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Saatnya Aep, Dede, Pasren Siap-siap Masuk Penjara.

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved