Berita Nasional Terkini
Profil Eman Sulaeman, Sosok Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Eman Sulaeman mendadak jadi sorotan, Ia adalah hakim yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Eman Sulaeman mendadak jadi sorotan, Ia adalah hakim yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Dengan dikabulkannya praperadilan tersebut, maka Pegi Setiawan terbebas dari berbagai tuduhan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Pegi Setiawan pun sah menjadi korban salah tangkap kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca juga: Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Alasan Pengadilan Batalkan Perong dari Tersangka
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pakar: Bisa Pengaruhi Terpidana Lain
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Lalu siapa sebenarnya sosok Hakim Eman?
Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.
Ia pun juga tercatat sebagai lulusan dari pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan.
Setelah akhirnya Eman Sulaeman lulus dari Universitas Pasundan pada tahun 1999, ia pun akhirnya berkarir dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Dan kini, ia pun kembali ke Bandung dan bertugas di PN Bandung hingga kini.
Baca juga: Pegi Setiawan Dibebaskan atas Kasus Vina Cirebon, Bareskrim: Tentu Saja Jadi Evaluasi Kita Bersama
Hakim yang kini berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.
Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.
Hal ini pun harus diacungi jempol mengingat kasus yang rumit dan menjadi hakim tunggal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.