Berita Nasional Terkini
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pakar: Bisa Pengaruhi Terpidana Lain
7 fakta praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, putusan hakim bisa pengaruhi terpidana lain.
TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel sebut bisa pengaruhi status delapan terpidana lainnya.
Saat ini 7 terpidana masih ditahan, sedangkan 1 sudah bebas.
Reza mengungkapkan bahwa batalnya Pegi jadi tersangka menjadikan status yang bersangkutan sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky turut terpatahkan.
Dia menjelaskan, Polda Jabar sempat menarasikan bahwa ada interaksi antara delapan terpidana lainnya dengan Pegi yang sempat dianggap sebagai otak pembunuhan berencana.
Sehingga, dengan batalnya Pegi menjadi tersangka, maka bisa dianggap penetapan delapan orang lainnya hingga menjadi terpidana patut diperhatikan.
"Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana."
"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (sebagai eksekutor) dengan Pegi (sebagai mastermind atau otak pembunuhan) ternyata tidak pernah ada?" kata Reza kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Hasil Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tidak Sah, Hakim: Batal demi Hukum
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).
Dengan putusan itu, status tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.

Selengkapnya, berikut fakta-fakta sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Pertimbangan Hakim
Ada sejumlah pertimbangan hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengambil putusan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.