Berita Kutim Terkini

Tak Ada Pungutan di Sekolah Negeri, Disdikbud Kutim Imbau Orangtua Melapor jika Ada Indikasi Pungli

Tak ada pungutan di sekolah negeri, Disdikbud Kutim mengimbau orangtua melapor jika ada indikasi pungli.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
Tribunjogja.com
Ilustrasi. Tak ada pungutan di sekolah negeri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur mengimbau orangtua melapor jika ada indikasi pungli. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menekankan tidak boleh ada pungutan liar di sekolah negeri, baik itu SD dan SMP.

Hal ini mengingat tak ada lagi pembiayaan di sekolah negeri SD dan SMP lantaran Pemkab Kutim telah menggratiskannya.

Mulai dari bebas biaya operasional, seragam gratis yang tahun ini ada 4 jenis seragam, buku pelajaran gratis, hingga beasiswa sekolah.

"Bahkan kami (Disdikbud Kutim) sudah melarang jualan buku, jualan seragam itu tidak boleh, jangan sampai terkesan sekolah untuk bisnis," tegas Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Pemkab Kutim Tingkatkan Layanan dan Kecepatan Internet Desa di Kutai Timur Kaltim

Lebih jauh ia mengimbau kepada seluruh siswa atau orangtua siswa yang mengalami pungutan liar (pungli) untuk melapor.

Ada beberapa bagian yang bisa menjadi tempat aduan untuk orang tua siswa, seperti pengawas sekolah, koordinator wilayah (korwil) pendidikan, dan Disdikbud Kutim.

"Kami sangat terbuka, bisa ke dinas. Bahkan nomor (HP) saya ini terbuka untuk umum, siapapun boleh mendapatkan nomor saya, dan kalau ada yang perlu disampaikan silakan sampaikan ke saya," jelasnya.

Ia tak ingin sekolah menjadi peluang berbisnis bagi oknum, misalnya untuk persoalan pembangunan seperti kebutuhan cat tembok sehingga siswa diminta iuran.

Baca juga: Mahasiswa Asal Kutim Kuliah di Luar Daerah Kutai Timur Raih Asrama Gratis, Difasilitasi Pemkab

Hal seperti itu tidak seharusnya dilakukan oleh sekolah lantaran itu bukan tugasnya siswa, melainkan tugas pemerintah.

"Yang jelas jika ada aduan indikasi pungli dilihat terlebih dahulu, apakah itu terjadi di sekolah negeri atau swasta, kalau negeri tidak boleh," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved